Polda Riau Segera Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Sadis di Rohil

Polda Riau Segera Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Sadis di Rohil

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dalam waktu dekat, diyakini akan dilakukan gelar perkara terbuka untuk menindaklanjuti dugaan penganiayaan berat yang dialami Maryatun dan keluarga. Gelar perkara itu nantinya akan melibatkan pihak-pihak terkait yang menangani perkara tersebut.

Hal itu diketahui dari pertemuan yang digagas Gerakan 1.000 Advokat Bicara untuk Kemanusiaan dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol Wahyu Widada. Pertemuan itu dilaksanakan di ruang gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (11/2/2019).

Keluarga Maryatun merupakan korban penganiayaan di Panipahan, Rokan Hilir (Rohil) pada 2013 lalu. Saat itu, suami Maryatun menderita 25 tusukan di bagian depan dan belakang tubuhnya. Selain itu, kepalanya dibacok, dan tulang leher dibor pakai pisau.


Maryatun sendiri dibacok tangannya, kepala dan badanya dihantami kayu, jempolnya patah dan dibuang ke parit kanal. Sementara anaknya bernama Arazaqul dipukul pada bagian kepala dan dadanya yang menyebabkan hingga kini dia tidak bisa makan minum lewat mulut.

Diduga, aksi sadis itu dilakukan oleh pekerja kebun milik seorang oknum anggota DPRD di salah satu kabupaten di Sumatera Utara (Sumut), berinisial AB. Sebelum penganiayaan dilakukan, terduga pelaku sering mengintimidasi korban.

Bahkan sehari setelah perbuatan keji itu, Sumardi yang merupakan anak Maryatun yang lain telah membuat laporan ke Polsek Panipahan. Saat pihak kepolisan bersama masyarakat berupaya mengejar pelaku ke barak yang biasa ditinggali, akan tetapi pelaku keburu kabur.

Polisi juga melihat kondisi para korban di Rumah Sakit Indah Bagan Batu. Akan tetapi setelah itu, selama bertahun-tahun perkaranya tidak pernah ditangani dan terhadap para korban yang sudah sembuh pun tidak pernah diperiksa.

Setelah hampir empat tahun pascakejadian, barulah pihak kepolisian memeriksa para korban dan saksi-saksi yang lain. Berbekal keterangan saksi-saksi dan visum, kepolisian akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Akan tetapi, korban mengeluhkan karena hingga kini tidak ada upaya serius yg dilakukan kepolisian untuk mencari pelaku. Tambah lagi, terhadap AB tidak pernah dilakukan pemeriksaan. 

Selain itu, di tahun 2011 di lokasi yang sama, juga terjadi penganiayaan terhadap keluarga Maryatun bernama Suherman. Kali ini, penganiayaan itu dilakukan langsung oleh AB. Saat itu korban ditendang dan ditusuk dadanya pakai senjata tajam. Dia juga diancam untuk meninggalkan lahan yang dikuasainya.

Kejadian itu pun telah dilaporkan Suherman ke Polres Rohil, dan terhadap 4 orang saksi yang melihat langsung kejadian itu telah diperiksa. Dalam perkara ini juga telah ada visum. Namun anehnya, terhadap AB juga tidak pernah diperiksa oleh Polres Rohil.

Dari informasi yang diperoleh, di tahun 2011 sudah dua kali dilakukan pemanggilan terhadap AB. Lalu, di tahun 2018 yang bersangkutan juga sudah dua kali dipanggil. Terhadap AB juga telah beberapa kali dilakukan upaya jemput paksa. Namun polisi tak berhasil membawanya, dengan alasan AB tidak diketahui keberadaanya.

Penanganan perkara ini semakin janggal. Karena sekitar 2 bulan yang lalu, Polres Rohil menerima telegram dari Polda Riau yang memerintahkan agar pemeriksaan terhadap orang-orang yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) ditunda sampai selesainya Pemilu. Dengan telegram itu, Polres Rohil menyampaikan kepada pihaknya, bahwa tidak bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap AB yang saat ini juga berstatus sebagai caleg.

Atas kondisi ini, pihak korban melalui kuasa hukumnya menyampaikan protes ke Polres Rohil dan Polda Riau. Menurut mereka, tidak ada dasar hukumnya penundaan pemeriksaan terhadap caleg. Yang pernah ada itu penundaan pemeriksaan untuk calon kepala daerah.

Bertahun-tahun berlalu, kasus ini tak kunjung menemui titik terang. Saat ini mereka kembali mencari keadilan. Sebelumnya mereka hanya didampingi beberapa orang pengacara yang dipimpin Suroto. Kini terdapat hampir 100 orang pengacara yang akan mendampingi. Pengacara itu tergabung di dalam Gerakan 1.000 Advokat Bicara untuk Kemanusiaan.

"Intinya kita di sini murni untuk kemanusiaan guna membela keluarga Ibu Maryatun. Kami dari beberapa OA (Organisasi Advokat) dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) berinisiatif memberikan advokasi terhadap beliau dan keluarganya," ujar Suharmansyah selaku inisiator Gerakan 1.000 Advokat Bicara untuk Kemanusiaan di aula Mesjid Al Falah, Jalan Sumatera Pekanbaru.

Kehadiran para advokat ini, kata Suharmansyah, akan menindaklanjuti perkara yang sebelumnya dipegang Suroto. "Mungkin di mana kekurangannya, kami akan membantu di sana nanti. Kita akan follow up nanti di Polda Riau," lanjut Suharmansyah.

Dia berharap, dengan bergabungnya seratusan pengacara, perkara ini akan mendapatkan titik terang, dan keluarga korban mendapatkan rasa keadilan.

Di lokasi tersebut, Maryatun yang didampingi anaknya Arazaqul, kemudian menandatangani surat kuasa kepada Gerakan 1.000 Advokat untuk Kemanusiaan. Selanjutnya, para advokat tersebut berjalan kaki menuju Polda Riau.

Sesampai di sana, para advokat ini diterima Kasubdit III Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Mohammad Kholid. Diyakini pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. Apalagi, M Kholid baru dua bulan bertugas di Polda Riau.
     
"Kasus ini akan kita tindaklanjuti dengan gelar perkara. Apakah ada hambatan atau tidak. Hambatan dari kita atau penyidikan, sehingga kita bisa sampaikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada korban," ujar Kholid saat dikonfirmasi Riaumandiri.co.

Tidak puas, para advokat terus berupaya bisa bertemu dengan Kapoda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo. Namun keinginan tersebut mental. Mereka hanya ditemui Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto.

Sempat diskusi beberapa saat di halaman Mapolda Riau. Lagi-lagi pertemuan itu tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya Wakapolda Riau, Brigjen Pol Wahyu Widada, menemui para advokat. Pertemuan tersebut dilaksanakan di ruangan yang sama kala bertemu Kasubdit III Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau sebelumnya.

Usai pertemuan, Suroto menyampaikan bahwa Wakapolda Riau menyambut baik kedatangan mereka. Kepada perwira tinggi Polri dengan bintang satu di pundaknya itu, disampaikan kronologis kejadian perkara tersebut.

"Beliau (Wakapolda) miris melihat perkara ini, melihat satu keluarga dianiaya seperti ini. Bahkan sampai terharu juga, gak kuat ngomong juga," kata Suroto usai pertemuan.

Di hadapan Wakapolda, para advokat meminta agar dalam waktu dekat dilakukan gelar perkara terbuka. Tentu saja dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang menangani perkara ini, seperti Dir dan Wadir Reskrimum Polda Riau, dan Kabag Wasidik Polda Riau. Lalu, Kapolres Rohil, Kasat Reskrim Polres Rohil yang sekarang dan sebelumnya, serta penyidik yang menegang perkara ini. Termasuk juga Kapolsek Panipahan.

"Kita minta dalam waktu dekat ini mereka. Kita minta dikumpulkan. Kita gelar ni. Apa hambatannya kok sampai sekarang tak selesai-selesai? Kalau sudah gelar, disepakati ada minimal dua alat bukti, kita fokuskan berapa lama penyelesaiannya," kata Suroto.

Atas permintaan itu, Wakapolda katanya, langsung menanggapi, dengan memerintahkan langsung Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, untuk segera melakukan gelar perkara.

"Langsung beliau perintahkan Dir (Ditreskrimum). 'Pak Dir, ini jangan lama-lama. Penuhi permintaan kuasa korban'," imbuh Suroto menirukan perkataan Wakapolda Riau.

Terpisah Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Faris menjelaskan, pihakya telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap keluarga Maryatun. "Sudah ditetapkan dua orang tersangka. Kita sudah lakukan pencarian tapi belum ditemukan. Kita sudah masukan dalam DPO," ungkap Faris. 

Ketika disinggung informasi yang diterima tersangka berjumlah tiga orang, salah satu di antaranya merupakan oknum anggota DPRD di salah satu kabupetan di Sumut, AKP Faris menegaskan untuk sementara pihaknya baru menetapkan dua orang tersangka.

"Untuk tiga orang itu, (satu orang) informasinya ada yang menyuruh (melakukan pengainayaan). Cuman kita belum bisa mengarah ke sana. Kita harus dapat keterangan dari dua orang (tersangka) ini dulu," terang dia. 

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk penanganan kasus penganiayaan tersebut di Polda Riau. "Minggu ini mau gelar di Polda Riau," tandas AKP Faris.

 

Reporter: Dodi Ferdian