Alex Nyaris Tewas Terkena Bacokan

Alex Nyaris Tewas Terkena Bacokan

RENGAT(HR)-Alex Pasaribu (31), warga Desa Serangge Tiga, Kecamatan Peranap, menjadi korban penganiayaan oleh rekannya sendiri bernama Rahman Nababan, Senin (21/9).

Korban mendapat lima bacokan ditubuhnya dari parang yang dilayangkan oleh Rahman. Akibatnya, ia mengalami luka berat dan kondisinya kritis. Hingga kini korban masih mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat. Saat ditemui di RSUD Indrasari, ia terlihat ditemani oleh abang kandungnya Posma Pasaribu. Menurut Posma, ia tak mengetahui persis kronologis pembacokan tersebut. Pasalnya, tak berada di tempat kejadian saat peristiwa itu.

Ia mengatakan, ia mendengar cerita dari tetangga korban soal kronologis pembacokan tersebut.  Menjelang tengah malam, korban mengajak rekannya itu untuk pulang ke rumah. Namun, Rahman menolak, sehingga Alex pulang sendiri.

 Kemudian sekira pukul 00.00 WIB, pelaku pulang ke rumah korban. Namun saat itu  korban diketahui tidur, karena ketukan itu cukup keras membuat tetangga terbangun dan berkata korban sudah tidur. Namun, tetangga yang tidak diketahui namanya melihat parang yang dibawa pelaku.

Tak berapa lama korban terbangun dan membukakan pintu. Kemudian pelaku mengajak korban mencari Perman dengan berkata bahwa korban tidak setia kawan bila membiarkan Perman pergi sendiri. Kemudian dalam keadaan terpaksa korban mengikuti ajakan pelaku.

Baru lewat tangga rumah, si Rahman langsung melayangkan parangnya ke tubuh Alex," bebernya.  Korban sempat berusaha menghindar, namun akhirnya parang itu mengenai kedua tangan dan dagunya. Selanjutnya  pelaku meninggalkan korban yang bersimbah darah di depan rumahnya.

Dalam kondisi setengah sadar, korban membantah kepada dirinya menuduh pelaku mencuri handphone-nya. "Memang ada cerita kalau Alex menuduh Rahman mencuri handphone nya, tapi Alex membantah hal itu. Bahkan saya sampai tanya beberapa kali dan menjawab dengan nada tinggi," ceritanya. Posma berharap, pelaku diberikan sanksi hukum sesuai dengan perbuatannya, dan berharap pelaku mengganti rugi seluruh biaya perobatan (eka)