Polsek Rengat Barat Cegah dan Deteksi Dini Konflik Sosial

Polsek Rengat Barat Cegah dan Deteksi Dini Konflik Sosial

RENGAT-Dalam rangka mencegah dan mendeteksi secara dini konflik sosial di wilayah hukumnya, Polsek Rengat Barat menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema "Deteksi Dini, Cegah dan Tangkal Ancaman Konflik Sosial serta Intoleransi di Kecamatan Rengat Barat".

Hadir dalam FGD tersebut Kapolsek Rengat Barat, Kompol Franky Tambunan, Danramil 01 Rengat Kapten Inf Kadarisman, Kaban Kesbang Adri Bahar, camat Rengat Barat Nurjanah, ketua Forum Komunikasi Umat Beragama Zulkifli Gani dan anggota dari semua agama serta ketua MUI Rengat Barat Cucu Sulaiman.

Menurut Kapolsek beberapa hal yang menjadi latar belakang terjadinya konflik diantaranya perbedaan agama, suku, perbedaan kepentingan individu dan kelompok, perbedaan kebudayaan."Rengat Barat dihuni oleh masyarakat yang heterogen dengan berbagai macam budaya, kepentingan dan lainnya yang bisa saja suatu saat terjadi gesekan sehingga menimbulkan konflik sosial, jelasnya.


Untuk mengetahui hal-hal yang bisa memicu konflik tersebutlah, diadakannya FGD ini. Semua unsur hadir, tokoh masyarakat, agama dan lainnya. Sehingga dari mereka akan bisa diketahui pemicu-pemicu tersebut dan bisa dimintai pendapat dan solusi agar pemicu tersebut tidak meledak, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat akan dapat terus dalam kondisi yang kondusif.

Kapolsek mengajak agar masyarakat bisa menyatukan pandangan, bahwa konflik bukanlah cara untuk menyatukan kepentingan atau meraihnya. Tapi itu semua bisa diwujudkan dengan cara-cara yang positif sehingga hasilnyapun bisa positif."Tidak ada sakit hati, dendam dan lainnya. Akhirnya ketentraman di masyarakat akan muncul, tegasnya.

Diungkapkannya, melalui para tokoh masyarakat dan agama serta pemerintah, diharapkan bisa menjadi motor pencegah dan pereda konflik, agar seluruh masyarakat khususnya di Rengat Barat dapat terus berdampingan dengan damai, karena tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan dengan kebersamaan.

Ditambahkannya, suatu masyarakat bisa dinyatakan telah mencapai kondisi tertib apabila terjadi keselarasan antara tindakan anggota masyarakat dgn nilai dan norma yg berlaku dalam masyarakat tersebut. Jika itu terwujud, maka tugas aparat akan menjadi ringan.