Bacalon DPD Dapil Riau 'Gagal' Bisa Ajukan Sengketa

Bacalon DPD Dapil Riau 'Gagal' Bisa Ajukan Sengketa

RIAUMANDIRI.CO-Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau dapat mengajukan sengketa pemilihan, Senin (6/2).

Ada 7 Bacalon DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Riau disematkan status TMS dalam Rapat Pleno KPU Riau pada akhir pekan kemarin. Dinyatakan demikian, sebab Bacalon tersebut tidak lolos dan tidak memenuhi persyaratan dukungan minimal.

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus menyebut bahwa sengketa itu bisa diajukan oleh Bacalon tersebut ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), tentu dengan mengikuti alur yang sesuai aturan berlaku.


"Ada tujuh orang bacalon yang ditetapkan TMS verifikasi administrasi. Maka yang MS atau Memenuhi Syarat sebanyak 34 akan mengikuti proses berikutnya yaitu proses verifikasi faktual atau Verfak. Sedangkan Bacalon yang TMS tidak diikutkan dalam proses Verfak dan dapat menempuh upaya hukum ke Bawaslu Riau, yang disebut dengan sengketa proses," terang Firdaus.

Sedangkan alurnya itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2017 dengan perubahan terakhir Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019. Jangka waktu penyelesaian sengketa itu diselesaikan dalam kurun waktu 12 hari kerja terhitung sejak diregistrasi.

Dalam sengketa ini, terang Firdaus, nantinya akan dilakukan melalui proses mediasi antara Bacalon yang mengajukan dengan pihak KPU Riau, prosesnya akan ditengahi oleh Bawaslu dengan pembuktian.

"Tetapi apabila mediasi dua pihak itu tercapai maka Bacalon yang mengajukan sengketa dapat mengikuti proses sesuai hasil mediasi, misalnya penambahan waktu untuk melengkapi dokumen atau lainnya," ulas Firdaus.

Lebih rinci, jelas Firdaus, jika dalam mediasi itu tercapai maka Bawaslu akan membawa kedua belah pihak ke sidang pembuktian dan putusan. "Putusan Bawaslu atas sengketa tersebut menjadi pedoman bagi kedua pihak," paparnya.

Disisi lain, Anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sanjaya mengiyakan akan potensi bisa jikalau Bacalon yang TMS itu dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu Riau.

"Bawaslu tidak menghimbau, tetapi Bawaslu akan menerima laproan selama tiga hari kerja, terhitung hari ini, Senin sampai Rabu, tentunya laporan sengketa harus dilengkapi dengan bukti-bukti," jawabnya singkat. (Mal)