Masyarakat yang Belum Terdaftar di DPS

KPUD: Harap Segera Melapor

KPUD: Harap Segera Melapor
SIAK (HR) - Dengan telah ditetapkannya Data Pemilih Sementara Kabupaten Siak untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Siak tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum Daerah Siak akan segera mengumumkannya kepada masyarakat hari ini, Selasa (8/9).
 
"Sesuai tahapan Pilkada Siak tahun 2015, KPUD Siak akan mengumumkan DPS kepada masyarakat tanggal 8 September 2015. Sesuai hasil rekapitulasi oleh PPK yang disampaikan kepada kami pada rapat pleno beberapa waktu lalu, jumlah DPS Kabupaten Siak untuk pemilihan bupati/wakil bupati tahun 2015 ini sebanyak 280.657 pemilih," jelas Ketua KPUD Siak Agus Salim, Senin (7/9).
 
Lanjut Agus, bagi masyarakat yang belum tercatat di dalam DPS bisa melaporkan diri ke PPS maupun PPK yang ada di kecamatannya masing-masing, dengan tenggang waktu selama 7 hari, semenjak diumumkannya DPS tersebut.
 
"Pada tanggal 8 September nanti, kami akan menempelkan daftar DPS itu di tempat-tempat umum, untuk diketahui oleh masyarakat. Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa mengusulkannya ke PPS maupun PPK yang ada di kampung/kecamatannya masing-masing, dengan tenggang waktu selama 7 hari semenjak diumumkannya DPS itu," imbuhnya.KPUD Siak berharap, jangan sampai ada masyarakat yang nantinya tidak bisa menyalurkan hak pilihnya, dikarenakan tidak tercatat dalam DPS maupun DPT.
 
"Kami juga berharap, setelah diumumkannya DPS itu nantinya, masyarakat bisa segera mengecek di tempat diumumkannya DPS itu. Apakah dirinya sudah terdaftar atau belum, dan bagi yang belum terdaftar. Kami minta bisa segera melapor kepada PPS maupun PPK, sehingga setiap masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Siak 9 Desember mendatang," pungkasnya. (gin)