Miliki dan Konsumsi Narkoba

Oknum PNS Diringkus Polisi

Oknum PNS  Diringkus Polisi

RENGAT (HR)–Kepolisian Resort Inhu berhasil meringkus EY (27), oknum Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat dan seorang temannya, HP (37).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 7 butir pil ektasi didalam mobil milik tersangka, Rabu (7/1) dini hari di dalam salah satu room karaoke yang ada di lokasi Taman Wahana Wisata Belilas Indah, yang berada di Dusun Putihan, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

Informasi yang dirangkum Haluan Riau, penangkapan terhadap tersangka dilakukan Unit Reksrim Polsek Seberida ketika operasi di tempat hiburan yang ada diwilayahnya. Sebelumnya, Selasa (6/1), jajaran Polsek Seberida juga melakukan razia disejumlah warung remang-remang di simpang Kasus Belilas.

Di sebuah warung, polisi berhasil mengamankan salah seorang pengunjung, HK (27) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu paket kecil di dalam kantong celananya. “Jadi dari malam hingga dini hari, kita berhasil mengamankan 3 tersangka pemilik dan pengguna narkoba,” kata Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, didampingi Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Jumat (16/1).   

Dikatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, ketiga tersangka ini dinyatakan terbukti dan positif pengguna narkoba, bahkan ketiga tersang juga mengaku jika barang bukti, sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut milik mereka. Ketiga tersangka dikenai pasal 112 ayat 1, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Sedangkan ju to pasal 117 ayat 1 menyatakan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan penangganan kasus ini diambil alih satuan Reserse narkoba Polres Inhu,” ujarnya. (rez)