Tak Indahkan Surat Pemberitahuan

Mobdin Eks Pejabat Ditarik Paksa

Mobdin Eks Pejabat Ditarik Paksa

BAGANSIAPIAPI (HR)- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepakat melakukan penarikan paksa terhadap mobil dinas atau mobdin dari eks pejabat. Sedikitnya 350 unit mobdin yang akan ditarik paksa.

Kesepakatan itu diambil berdasarkan hasil rapat hearing DPRD Rohil dengan Pemkab belum lama ini. Hadir dalam acara tersebut anggota Komisi B didampingi Wakil Ketua DPRD Rohil Abdul Kosim, bersama Kepala Bagian Perlengkapan Setdakab Rohil, H Jasmudin dan staf.

Diketahui selama ini banyak oknum eks pejabat yang telah habis masa jabatannya, baik eksekutif maupun legislatif sering lupa mengembalikan mobil dinas yang dipinjampakaian negara kepadanya.
Untuk itu antara Pemkab dan Dewan perlu melakukan kesepakatan. Hal itu dikatakan anggota DPRD Rohil, Hendra, Selasa (7/4).

Terang Hendra, adapun mobdin yang belum dikembalikan sejak tahun 2001 sampai dengan 2014, berbagai tipe, di antaranya Mitsubishi Kuda, Nissan Terano, Kijang Innova dan Nisan X-Trial, termasuk mobdin lain yang menjadi inventaris Pemkab Rohil.

Ditambahkan, sebelum penarikan terlebih dahulu akan dilayangkan surat pemberitahuan kepada eks pejabat bersangkutan. Setelah surat diterima dalam tempo tiga hari yang ditentukan, maka mobdin tersebut harus segera dikembalikan.

"Kalau tidak mengindahkan surat tersebut maka mobdin yang ada akan dijemput secara paksa," tegas Hendra, mengutip bahas surat dari Bupati Rohil.

Hendra menyayangkan, penekanan pengembalian mobdin sebelumnya sudah dilakukan Pemkab, namun tidak banyak eks pejabat mengindahkan hal tersebut.

"Dalam minggu ini juga surat akan kita antar dan ditujukan kepada eks pejabat yang masih menggandrungi mobdin, tiga hari jangka waktu setelah surat itu diterima mobdin harus dikembalikan dan jangan sampai dijemput paksa," pungas Hendra.

Sedangkan jumlah mobdin yang harus dikembalikan terhitung berkisar 350 unit. Saat ditanya tentang adanya pejabat yang memakai mobdin lebih dari satu, Hendra menjelaskan juga akan ditarik. Ini dilakukan sesuai kapasitas dan keperluannya dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat.***