Kepemilikan Senjata Tajam

RI dan Lima Rekan Membantah

RI dan Lima Rekan Membantah

TEMBILAHAN (HR)-Keluarga RI beserta lima warga lain yang ditangkap Polres Inhil membantah kepemilikan senjata tajam saat penangkapan dua tersangka yang melakukan pengeroyokan karyawan PT Riau Agri beberapa waktu lalu. Menurut keluarga, saat itu keenam warga tersebut hanya ingin pulang kerumah.

"Pada Jumat (21/8) lalu, RI beserta sejumlah masyarakat ikut berunjuk rasa ke pada PT Riau Agri meminta pekerjaan. Pada saat itulah pihak kepolisian menangka A dan P yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap salah seorang karyawan perusahaan," kata  Syamsuddin, Kamis (3/9).

Dijelaskan, setelah menangkap A dan P, pihak kepolisian membawa kedua tersangka tersebut. "Sekitar 200 meter setelah pihak kepolisian membawa A dan P, keenam keluarga ini ingin pulang setelah kedatangan mereka tak ditanggapi perusahaan. Kebetulan saja mereka membawa mobil dengan cepat sehingga pihak kepolisian merasa dikejar," katanya. Selanjutnya anggota kepolisian mencegat R beserta rombongan. "Saat polisi melakukan penggeledahan, ditemukan adanya senjata senjata tajam (sajam) di dalam mobil. Karena itu RI beserta rombongan ditangkap," jelasnya.

Syamsuddin menegaskan jika sajam itu milik saudara A, salah seorang tersangka. "Dan itu sudah diakui tersangka. Sedangkan RI dan yang lain sama sekali tidak tahu menahu, dan tak ada keinginan untuk mencegat polisi. Mereka hanya ingin pulang," tambahnya.  (mg4)