Pengelola UED-SP Jangan Terlibat Politik Praktis

Pengelola UED-SP Jangan Terlibat Politik Praktis

BENGKALIS  (HR)-Dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015 yang akan digelar 9 Desember 2015 mendatang, seluruh pengelola program Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam (UED/K-SP) harus netral. Tidak boleh terlibat politik praktis. Apalagi keterlibatkan itu dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif, maka akan diberhentikan.
Penjabat Bupati Bengkalis, H Ahmad Syah Harrofie menegaskan itu ketika membuka pelatihan ketrampilan manajemen pengelola UED/K-SP se-Kabupaten Bengkalis Gelombang I tahun 2015 di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Rabu malam (2/9).
“Sebagai elemen aparatur di desa yang dibiayai dari dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), seluruh pengelola UED/K-SP mesti menjaga netralitas dalam proses pemilihan sampai dengan ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis terpilih. Jangan pengaruhi apalagi mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon. Biarkan masyarakat menentukan pilihannya sendiri,” pesan Ahmad Syah.
Meskipun demikian, imbuh Ahmad Syah yang mengaku tidak memiliki hak pilih di Kabupaten Bengkalis, sebagai bentuk partisipasi nyata dalam menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, pengelola UED/K-SP boleh berpihak. Tetapi keberpihakan itu hanya ditunjukkan di bilik suara. Yaitu, dengan mencoblos salah satu pasangan calon di surat suara.
Di bagian lain, meskipun tak membolehkan, namun Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemprov Riau ini, sama sekali tidak akan melarang, jika memang ada pengelola UED/K-SP yang ingin terlibat politik praktis dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015 ini.
“Silahkan dan tak perlu sembunyi-sembunyi. Akan tetapi terlebih dahulu tentu harus mengundurkan atau melepaskan diri sebagai pengelola UED/K-SP. Laporkan dan buat surat pengunduran diri kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) bila ingin berpolitik praktis,” tegasnya.
Ahmad Syah juga menjelaskan,  keterlibatan pengelola UED/K-SP dalam politik praktis pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015, baik itu yang dilakukan sembunyi-sembunyi ataupun secara terstruktur, sistematis dan masif, justru akan merugikan pasangan calon yang didukungnya tersebut.
Sebab, sambungnya, keterlibatan pengelola UED/K-SP dalam politik praktis pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015 tersebut, nantinya berpotensi dan bisa saja menjadi bumerang.
“Bila terjadi sengketa, maka yang dirugikan kita semua, karena proses pembangunan di daerah ini akan menjadi terhambat dibuatnya. Karena itu, fokus saja pada tugas dan tanggungjawab yang diemban sebagai pengelola UED/K-SP. Tak usah ikut berpolitik. Harus dan jaga netralitas,” pungkasnya, seraya berharap tidak terjadi sengketa dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015 ini. (man)