Pengelolaan Sampah 2023 Tak Jelas, Pemko Tetap Anggarkan Rp 76 Miliar

Pengelolaan Sampah 2023 Tak Jelas, Pemko Tetap Anggarkan Rp 76 Miliar

RIAUMANDIRI.CO - Biaya pengelolaan angkutan sampah dianggarkan sebesar Rp76 Miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tahun Pekanbaru Tahun 2023.


Besaran anggaran ini belum dipastikan akan terpakai keseluruhannya atau tidak.

Sebab, Pemko Pekanbaru berencana akan mengalihkan sistem pengelolaan dari sistem swastanisasi ke sistem BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dibawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

"Rp76 miliar dianggarkan untuk baik sistem BLUD maupun sistem swastanisasi," terang anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Roni Pasla, Senin (31/10).

Jikalau nantinya pengelolaan sampah menggunakan sistem BLUD, besaran yang dianggarkan itu akan dilakukan pergeseran anggaran di APBD Perubahan Tahun 2023, lantaran penggunaan anggaran dengan sistem ini dinilai memerlukan biaya yang lebih sedikit.

"BLUD ini kan bisa menghemat anggaran, diperubahan kita geser," urai Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Disamping itu, peralihan pengelolaan angkutan sampah belum memiliki titik terang, Pemko Pekanbaru sesumbar akan menerapkan sistem BLUD namun keseriusan itu bertolak belakang dengan belum selesainya konsep BLUD.

Dan jika kembali menggunakan jasa pihak ketiga, Pemko Pekanbaru pun belum juga melakukan tahapan lelang proyek sedangkan Tahun 2022 hanya tinggal dua bulan lagi. Jika ini tidak dilakukan, maka pengelolaan sampah di Tahun 2023 terancam.

"Kalau masih pihak ketiga itu harus di lelang, minimal sebulan menjelang tahun 2023. Kalau secara hitungan hari sampai 2023, rasanya masih sanggup lah dibuatkan sistem (BLUD) baru nya, tentu harus uji coba minimal satu bulan," papar Roni.

Untuk mengantisipasi kekhawatiran gagal nya peralihan pengelolaan sampah ini, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DLHK Kota Pekanbaru akan menginvetarisir pihak mandiri yang ada di setiap kecamatan di Kota Pekanbaru.

"Kita meminta DLHK untuk menginetrisi pihak mandiri dari seluruh kecamatan, artinya dialah (pihak mandiri) memback-up wilayah mana saja, data kita punya 200, tidak seluruh bisa kita kelola," pungkasnya. (Mal)