Komponen LPJU Solar Cell Hilang Dicuri, Jalan Nasional di Riau Banyak Tanpa Penerangan

Komponen LPJU Solar Cell Hilang Dicuri, Jalan Nasional di Riau Banyak Tanpa Penerangan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) menyesalkan banyaknya lampu penerangan jalan umum (LPJU) Solar Cell yang tidak berfungsi karena hilangnya komponen lampu. Diduga, komponen itu diambil pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Demikian diungkapkan Kepala BPTD IV Riau-Kepri, Ardono, Kamis (25/6/2020). Dikatakan dia, jajarannya melalui Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan menemukan banyak LPJU Solar Cell yang telah dibangun di sepanjang jalan nasional di Provinsi Riau, ternyata tidak berfungsi sesuai harapan.

Dari kegiatan monitoring yang dilaksanakan BPTD IV Riau-Kepri selama tahun 2020 di lapangan, banyak komponen penting dari lampu-lampu tersebut yang telah hilang, seperti, baterai, solar cell (panel surya) dan bola lampu. Sehingga jalan nasional di titik pemasangan LPJU solar cell itu masih terpantau kurang optimal penerangannya.


Berdasarkan hasil laporan yang diterima, kondisi faktual di lapangan masih ditemukan sejumlah lampu jalan yang tak bisa difungsikan, karena hilangnya komponen penting tersebut.

"Hal ini tentu sangat mengecewakan, namun masyarakat pengguna jalan jauh lebih kecewa lagi dengan keadaan ini. Banyak sekali titik lampu yang tidak menyala karena ada perangkatnya yang hilang," ujar Ardono.

Lanjut dia, prasarana jalan seperti rambu-rambu dan lampu penerangan jalan dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna jalan. Pada umumnya dilaksanakan pada masa tahun anggaran 2018-2019, sesuai dengan kemampuan keuangan.

"Kami dari BPTD IV mengajak seluruh masyarakat Riau untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi keberadaan lampu jalan itu, karena sangat dibutuhkan penggendara pada malam hari. Siapa lagi yang akan menjaganya, kalau tidak kita bersama," sebut Ardono.

Disampaikannya, tindak pencurian dan pengrusakan terhadap prasarana jalan diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 28 ayat (2) UU tersebut dinyatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (1).

"Perbuatan merusak prasana jalan jelas-jelas merugikan negara, karena lampu jalan tersebut dibangun dengan menggunakan uang negara atau uang rakyat. Sehingga sanksi pidana dengan tegas mengaturnya," tegas dia.

"Sesuai Pasal 275, orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengaman pengguna jalan sesuai Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250 ribu," kata Ardono menambahkan.