Baliho Cakada Dibongkar Paksa

Baliho Cakada Dibongkar Paksa

Dumai (HR)-Pihak KPU bersama Panwalu Kota Dumai akhirnya membongkar paksa baliho Cakada yang belum dicabut. Pasalnya, dua lembaga tersebut sudah memberi tenggat waktu agar masing-masing menanggalkan segala bentuk yang berbau kampanye.
KPU dan Panwalsu dibantu sejumlah polisi dan Satpol Pamong Praja membongkar puluhan baliho dan spanduk kampanye peserta pemilihan kepala daerah yang dinyatakan telah melanggar Peraturan KPU No 7 tahun 2015.
"Dalam operasi ini, kami membongkar puluhan baliho dan spanduk yang sebagian besar dipasang di sejumlah fasilitas umum," Kata komisioner Divisi Hukum, Robby Aslam, Senin (31/8).
Penertiban tersebut, menurut Robby, dilakukan sesuai rekomendasi Panwaslu yang menyebutkan masih banyak alat peraga kampanye yang dibuat dan dipasang sendiri oleh peserta pilkada.
"Pasangan calon tidak boleh membuat baliho dan spanduk sendiri, kecuali alat peraga berbentuk lain yang tidak disiapkan KPU, misalnya topi, dan aksesoris kampanye lainnya," ujarnya.
Dalam PKPU No 7 tahun 2015, baliho dan spanduk dibuat oleh KPU yang desainnya berasal dari peserta pilkada. Kemudian, kata dia, titik-titik pemasangan juga ditetapkan sesuai rekomendasi pemerintah daerah dan kesepakatan dengan masing-masing pasangan calon.
Ia menuturkan, penertiban akan terus dilakukan sampai alat peraga kampanye melanggar aturan benar-benar bersih di tempat-tempat umum.
"Kami bersama Panwaslu terus memantau karena masih banyak atribut kampanye yang ditemukan," kata dia.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Dumai, Yossi Rinaldi mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan agar KPU memberikan sanksi kepada peserta pilkada yang tidak mencopot alat peraga kampanyenya.
Pemasangan alat peraga kampanye, lanjut dia, tidak diperbolehkan di sarana pendidikan, fasilitas pemerintah atau rumah ibadah, serta tidak merusak keindahan kota.
"Iya, sesuai kesepakatan, spanduk kampanye tidak boleh dipasang membentang di atas ruas jalan, tetapi dipasang di pagar kiri kanan jalan," kata dia.(zul)