Calon Mengundurkan Diri Didenda Rp10 M

Calon Mengundurkan Diri Didenda Rp10 M

"Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati," kata Divisi Teknis dan Perencanaan KPU Agam, Eri Efendi di Lubuk Basung, Senin (24/8).
Ia menambahkan, denda Rp10 miliar ini akan masuk ke kas negara, karena selama tahapan pencalonan ini mereka telah dibiayai oleh KPU.
Sementara, pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD, maka surat keputusan pemberhentian mereka harus masuk paling lambat 60 hari setelah penetapan.
Apabila surat keputusan ini tidak diberikan ke KPU Agam, maka pasangan calon ini akan gugur.
Pilkada Agam diikuti sebanyak dua pasangan calon yakni, Indra Catri-Trinda Farhan Satria yang diusung oleh PKS dan Gerindra dengan dukungan 10 kursi di DPRD setempat.
Sementara pasangan lainnya yakni Irwan Fikri-Chairunnas yang diusung oleh Demokrat, PAN dan Hanura dengan dukungan sebanyak 18 kursi di DPRD.
Ia menambahkan, Indra Catri merupakan ASN dan Trianda Farhan Satria menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumbar.
"Mereka ini harus melengkapi surat keputusan pemberhentian sebagai ASN dan anggota DPRD Provinsi Sumbar," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Agam, Alhadi menambahkan, pihaknya telah menetapkan pasangan ini sebagai calon bupati dan wakil bupati saat rapat pleno tertutup di kantor KPU Kabupaten Agam, Senin.
Penetapan ini setelah kedua pasangan calon memenuhi syarat dan kelima komisoner KPU Agam tidak ada tangapan terkait penetapan, karena verifikasi berkas telah dilakukan sebelumnya.
"Hasil penetapan ini diumumkan di kantor KPU Agam dan web dengan alamat www.kpud-agamkab.go.id," katanya.
Setelah penetapan pasangan calon ini, akan dilanjutkan pengundian nomor urut pasangan calon. Ini sesuai dengan PKPU No 9 pasal 69 ayat 1-3.
Pengundian nomor urut pasangan calon ini akan dilakukan di aula kantor Bupati Agam, Selasa (25/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
Hadir saat pengundian nomor urut tersebut yakni, kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati, partai politik pengusung kedua pasangan calon, Muspida dan lainnya. (ant/ivi)