Distarubang Batasi Izin Pembangunan Ruko

Distarubang Batasi Izin Pembangunan Ruko

PEKANBARU(HR)-Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan untuk sementara waktu akan membatasi izin pembangunan Rumah Toko. Pasalnya saat ini banyak ditemukan ruko yang tak berpenghuni atau tidak berfungsi.

"Hal ini tentu saja menjadi sebuah perkembangan yang negatif, untuk itu kita akan lakukan penghentian pembangunan ruko-ruko itu. Ada enam lokasi yang akan kita batasi mengenai izin pembangunannya," kata Kepala Distarubang, Mulyasman, Rabu (19/8).

Enam lokasi yang dimaksud, kata Mulyasman, yakni di daerah Delima, Kecamatan Tampan, Meranti Pandak,Kecamatan Rumbai, daerah perkantoran Kota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya dan daerah Danau Buatan di Rumbai.

Selain itu untuk daerah Terminal Antar Kota Antar Provinsi di Kecamatan Payung Sekaki, juga akan dilakukan pembatasan mengenai izin pembangunan Ruko.

Selain dari lokasi yang disebutkan, Distarubang masih mengeluarkan izin untuk pembangunan ruko, dengan mempertimbangkan karena Kota Pekanbaru merupakan kota jasa dan perdagangan.  Dalam hal itu tentu saja Ruko merupakan sebagai wadah untuk mendukungnya.

"Kita tidak melarang, ini hanya sementara saja, karena untuk penataan Kota Pekanbaru yang sudah sering disebut sebagai kota seribu Ruko. Maka dari itu secara bertahap akan kita mulai menghentikan perizinan pembangunan ruko, akan kita rubah menjadi pembangunan Super Blok," katanya.

Mulyasman mengakui untuk Kota Pekanbaru memang masih banyak ruko yang telah tutup dan tidak difungsikan, namun itu hanya untuk sementara waktu saja. Ada dua faktor kemungkinan yang menyebabkan Ruko ditutup dan tidak difungsikan, pertama tentu saja karena faktor lingkungan yang kurang mendukung. Kemudian juga karena pemilik belum siap untuk memfungsikannya.

"Meski demikian, kita belum bisa mengatakan bahwa saat ini bila membangun ruko akan menimbulkan potensi kerugian, karena fungsi ruko sangat prosfek untuk investasi di bidang properti," tandas Mulyasman. (her)