Wako Disarankan Revisi Perkantoran Tenayan Raya Jadi KIT

Wako Disarankan  Revisi Perkantoran  Tenayan Raya Jadi KIT

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafis  menyebutkan penyebab hilangnya PAD Kota Pekanbaru, disebabkan Pemerintah enggan melakukan revisi RURTK berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.878/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.


Hal ini diungkapkan mengingat  kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3 miliar selama dua bulan belakangan di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Kota Pekanbaru.

Wako
"Kita melihat inilah akibat dampak ditangguhkannya penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menyusul belum jelasnya hasil verifikasi terhadap Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru,"ujar Zulfan Hafiz pada wartawan Jumat (18/3).

Dikatakan Politisi Partai NasDem ini, perlua ada solusinya, yakni Walikota harus melakukan revisi dalam konteks, bersedia memasukkan kawasan industri di perkantoran Tenayan Raya yang sebagiannya masuk dalam kawasan hutan."Baru bisa Gubernur lewat Provinsi melakukan pengesahan,"ucap Zulfan.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pasal 39 Ayat 2 disebutkan, jangka waktu penyusunan dan penetapan rinci tata ruang paling lama 24 bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan rencana rinci tata ruang.

"Artinya apa, Desember 2015 seharusnya menyesuaikan dengan RUTRK yang baru. Sementara, RUTRK Kota Pekanbaru pada tahun 2013 sudah disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru, ditambah juga sudah dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau,"terang Zulfan.

Terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.878/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau membuat Pemprov Riau, tidak mau mengambil resiko tinggi.

"Itulah alasan mengapa RURTK menggantung, karena bertentangan dengan keputusan Menteri Kehutanan. Makanya sampai hari ini memang tidak ada landasan hukum mengeluarkan IMB. Bisa-bisa dipidana nanti kepala daerahnya," ujarnya.

Dia menyarankan kepada Walikota Pekanbaru, untuk berbesar hati melakukan revisi RURTK yang baru. Yang mana, Perkantoran Tenayan Raya diubah ke posisi semula menjadi Kawasan Industri Tenayan (KIT) sebagaimana yang dibunyikan di dalam SK 878.

"Semua ini demi kelangsungan iklim investasi yang ada di Kota Pekanbaru, tidak ada salahnya walikota legowo dulu. Tidak harus memaksakan kehendak. Apalagi Menteri Kehutanan sudah memberikan sinyal bahwa SK 878 itu tidak akan dirubah,"imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru, Mulyasman, memperkirakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru berkurang sebesar Rp2-3 miliar sejak dua bulan belakangan.
 
Hal itu terjadi akibat dampak ditangguhkannya penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena belum jelasnya hasil verifikasi Perda RUTRK Kota Pekanbaru oleh Pemprov Riau.(ben)