DPRD Rohul Ingatkan BPMPD

Posisikan Pj Kades Sesuai Aturan

Posisikan Pj Kades Sesuai Aturan

PASIR PENGARAIAN (HR)-Anggota Komisi I DPRD Rokan Hulu, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa agar meninjau kembali status pejabat yang ditunjuk dari kalangan non Pegawai Negeri Sipil. Pj yang ditunjuk sudah memposisikan sesuai amanat UU No 6 tahun 2014 dan PP 43 tahun 2014.

Hal itu disampaikan Sahril Topan, anggota Komisi I DPRD Rohul, Minggu (9/8), menanggapi informasi yang disampaikan Kepala BPMPD Rohul, Yusri, melalui P Siregar, selaku Kasi Penataan Desa yang menyebutkan di Kabupaten Rokan Hulu ada banyak Pj kepala desa. Di antara Pj yang ditunjuk ada dari kalangan non PNS.

“Dalam PP 43 Tahun 2014 yang merupakan turunan dari UU No 6 tahun 2014 tersebut sudah jelas. Penjabat kepala desa wajib dari kalangan PNS. Jika hal ini dilanggar tentu ada konsekuensinya yakni, akan berdampak terhadap kebijakan anggaran. Jika hal ini dibuat untuk kepentingan, ini tidak bagus,”tegas Sahril Topan.

Informasi terkait adanya Pj kepala desa yang dijabat non PNS, tambah Politisi Fraksi PAN, ini sudah pernah didengarnya. Hanya saja dia menginginkan jika terjadi ketimpangan atau kesalahan prosedural supaya melaporkan ke DPRD supaya ditindaklanjuti.

“Pj kepala desa itu tidak boleh di luar PNS. Karena hal ini menyangkut kebijakan anggaran. Ini harus dipahami,” ungkapnya.  

Sementara itu Sahril Topan, mengimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu, agar memposisikan Pj sesuai UU yang berlaku serta berjalan sesuai pada aturan yang ada. “Jika pejabat kepala desa dijabat oleh Camat sah-sah saja. Tapi jika di luar PNS perlu ditinjau lagi,” harapnya.

Sebelumnya P Siregar, Kasi Penataan Desa, membenarkan kalau di Rohul ada Pj yang dijabat non PNS. Dia berdalih kalau hal itu dilakukan karena kondisi lapangan dan keinginan masyarakat sekaligus hasil konsultasi dengan Dirjen yang menyampaikan secara lisan.

“Dalam aturan, Pj kepala desa ini harus PNS. Tapi kondisi lapangan, misalnya di daerah terpencil. Kalau masyarakatnya menginginkan kita tidak bisa berbuat apa-apa. Komunikasi secara lisan dengan Dirjen, katanya kebijakan Pemda. Sama dengan orang provinsi kemarin, dibilang banyak Pelaksana Tugas (Plt) di Rohul katanya. Dimana di Rohul Plt pak saya tanya?. Yang ada itu penjabat kepala Desa,” kata P Siregar. (gus)