773 Pil Ekstasi dan 76,4 Gram Sabu Dimusnahkan

773 Pil Ekstasi dan 76,4 Gram Sabu Dimusnahkan

Pekanbaru, (HR) - Sebanyak 773 butir pil ekstasi warna kuning berlogo Canel dan sabu-sabu seberat 76,4 gram dimusnahkan Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, Senin (27/7), sekitar pukul 10.30 WIB.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender yang dilarutkan dengan mencampur air. Barang bukti narkoba tersebut berasal dari tiga tersangka narkoba yakni Janto, Joni dan Dani Hermanto yang ditangkap di dua tempat berbeda. Janto dan Joni ditangkap saat berada di Hotel Holly dan Dani Murianto ditangkap petugas saat berada di depan RS Awal Bross Pekanbaru.

"Barang Bukti (BB) yang kita musnahkan merupakan BB dari tiga orang tersangka Joni alias Jon, Janto alias Janto dan Dani Hermanto alias Dani," ungkap Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, kepada Haluan Riau.

Diterangkan Iwan, pemusnahan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mengacu kepada Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. BB yang kita musnahkan merupakan sisa dari kepentingan uji laboratorium dan kepentingan untuk barang bukti di pengadilan, namun sisa hasil uji lab akan dikembalikan lagi untuk kemudian dimusnahkan.

Pemusnahan BB yang dilakukan di ruang Kasat Narkoba serta disaksikan oleh petugas dari balai POM yakni Ade Suryani dan pihak Kejari Pekanbaru yang diwakili Sabar Gunawan HS. "Pemusnahan kita lakukan dengan cara diblender dan cairan narkoba kita buang ke kloset. Pemusnahan tersebut sesuai dengan pasal 75 dan 91 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kompol Iwan Lesmana Riza. (nom)