Pengamat: Pemindahan Jenazah Non-Covid Wajib Dibiayai Pemerintah

Pengamat: Pemindahan Jenazah Non-Covid Wajib Dibiayai Pemerintah

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Riau, Rawa El Amady menganggap pemerintah harus memfasilitasi pemindahan jenazah yang terbukti negatif Covid-19, tapi terlanjur dikuburkan di pemakaman khusus Covid-19 di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tengku Mahmud, Rumbai, Pekanbaru.

"Kesalahhan itu (pemberian status positif atau negatif Covid-19) bukan dari masyarakat. Yang melakukan pengecekan siapa? Rumah sakit, kan? Rumah sakitlah yang harus tanggubgjawab," ujarnya kepada Riaumandiri.co, Kamis (8/4/2021).

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwako) terkait pemindahan jenazah non-Covid-19 dari TPU Tengku Mahmud ke TPU umum.


Penyusunan Perwako sedang tahap finalisasi. Nantinya, jenazah yang memiliki bukti negatif Covid-19 bisa dipindahkan dari pemakaman khusus Covid-19. Namun, anggaran pemindahan jenazah akan dibebankan kepada keluarga yang menginginkan pemindahan jenazah.

Auran ini disusun atas keinginan sejumlah pihak keluarga memindahkan jenazah keluarga mereka karena adanya keterlambatan hasil pemeriksaan yang menentukan status jenazah tersebut positif atau negatifnya dari Covid-19. Sementara jenazah telah makamkan ke pemakaman khusus Covid-19.

"Aturan itu seharusnya dibuat untuk meringankan beban masyarakat. Kita harus lihat, kesalahan (pelabelan status) sehingga jenazah terpaksa dimakamkan di TPU khusus Covid-19 itu dari siapa? Rumah sakit atau pemerintah? Mereka yang harus bertanggungjawab. Kenapa bisa salah memberikan status? Ada kepentingan apa?" tegas Rawa.

Pada Oktober 2020 lalu, kesalahan memberikan status Covid-19 ini bahkan sampai masuk ke ranah hukum. Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina dilaporkan ke Polda Riau oleh keluarga almarhumah Wirsamsiwarti, sebab adanya dugaan bahwa Wirsamsiwarti negatif Covid-19, tapi malah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 dan dimakamkan di TPU Tengku Mahmud.

Sengkarut permasalahan tersebut diduga sebab hasil pemeriksaan Wirsamswarti yang lambat keluar. Sehingga, beberapa hari pasca-Wirsamsiwarti meninggal dunia dan dimakamkan di TPU Tengku Mahmud, baru keluar hasil swab yang menyatakan Wirsamsiwarti negatif Covid-19.

Pada saat itu, banyak pihak yang menekan dinas kesehatan dan rumah sakit lebih peka memprioritaskan pasien dengan gejala berat agar keterlambatan hasil swab tidak terjadi lagi, sehingga penetapan status tidak lagi menduga-duga.



Tags Corona