Modal Rp30 Ribu

Kakek di Rohul Cabuli Bocah SD

Kakek di Rohul  Cabuli Bocah SD

PEKANBARU (HR)-Seorang kakek di Rohul Sy (59) tega menggagahi anak di bawah umur hingga hamil lima bulan. Perbuatan tersebut sering ia lakukan, bahkan tak jarang disertai pula dengan ancaman. Parahnya, usai berbuat mesum kepada si bocah, kakek ini memberikan uang Rp30 ribu.

Sy  (59), terpaksa ditahan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Rohul, Sabtu (25/7), lantaran orangtua korban melaporkannya atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya siswa sekolah dasar  berusia 12 tahun.

Menurut informasi dari Kepolisian, awal terungkapnya kasus ini ketika ayah korban curiga melihat kondisi fisik sang anaknya yang perutnya semakin hari kian membuncit. Ketika ditanya, si anak ini mengaku sedang hamil lima bulan, akibat perbuatan pelaku. Ia terpaksa menuruti hasrat si kakek, karena takut diancam.

"Perbuatan cabul ini diduga dilakukan dengan ancaman, dan tersangka juga memberi uang Rp30 ribu setelah melakukan perbuatan tersebut (hubungan badan,red)," urai Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Minggu (26/7) pagi.

Usai menerima laporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Syarifudin di rumahnya, Desa Batas, Kecamatan Tambusai, sesuai Nomor: Sp-Kap/09/VII/2015/Reskrim, Tgl 24-07-2015. Selanjutnya si kakek pun ditahan dan telah diterbitkan Surat perintah penahanan dengan Nomor: Sp-Han/09/VII/2015/Reskrim,Tgl 25-07-2015.

Akibat ulahnya yang tega menggarap tubuh bocah polos itu, sang kakek yang perawakannya sudah keriput dan ubanan ini akhirnya harus merasakan dinginnya lantai penjara Mapolsek Tambusai, hingga kasusnya diproses ke pengadilan.(grc/mel)