Oknum BPN Terlibat Penyimpangan Prona

Oknum BPN Terlibat Penyimpangan Prona

RENGAT (HR)-Proyek Operasi Nasional Agraria yang semestinya  membantu masyarakat ekonomi lemah atau kurang mampu dalam sertifikasi tanah, ternyata dimanfaatkan oknum Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hulu guna sertifikasi tanah milik salah seorang oknum pejabat.
Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan  pengelolaan penyelenggaraan Prona yang menggunakan APBN tahun 2013, itu di Kabupaten Inhu, yang diduga tak tepat sasaran. “Dugaan penyimpangan ini baru sebatas penyelidikan, kami sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait,” ujar Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Rengat Teuku Rahman, Minggu (26/7).
Menurutnya, dugaan penyimpangan itu diketahui karena dari sebanyak 1000 persil Prona yang didistribusikan di 24 desa di wilayah Kabupaten Inhu pada tahun 2013, diduga telah terjadi penyimpangan dan tidak tepat sasaran, bahkan ada pegawai Pemkab Inhu yang menikmati proyek agraria tersebut. “Saat ini masih dalam penyelidikan, jadi belum bisa dipastikan berapa persil yang diselewengkan, kasus ini bisa saja melibatkan ada oknum pegawai BPN yang terlibat dalam penetapan nama penerima Prona," ungkapnya.
Teuku mengakui, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap beberapa instansi yang terkait dalam dugaan penyelewengan Prona tersebut, yakni BPN Inhu dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Inhu, sebab Dispenda instansi yang menentukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Dalam pembayaran BPHTB berupa pengutan atas perolehan atas tanah dan bangunan tidak didukung dengan aturan tentang BPHTB yang sebenarnya, penyidikan ini memang agak lambat dan bisa menyita waktu cukup lama karena ada dua instansi yang diselidiki,” terangnya. (kic/aag)