September

OJK Rilis Aturan Konglomerasi Keuangan

OJK Rilis Aturan Konglomerasi Keuangan

JAKARTA (HR)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan kewajiban modal secara konglomerasi keuangan pada September mendatang.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, hitung-hitungan mengenai kewajiban modal secara konglomerasi, akan berdasarkan pada kumpulan entitas yang tergabung dalam suatu konglomerasi yang kemudian digabungkan menjadi satu.
Menurut Muliaman, basis perhitungan rasio kecukupan modal tetap mengacu pada kewajiban modal secara bisnis sektoral atau masing-masing entitas. Jika dalam satu konglomerasi, hitungan kewajiban modal digabung menjadi satu dan telah memenuhi ambang batas, maka dinyatakan telah memenuhi aturan kewajiban modal secara konglomerasi keuangan.

Muliaman juga menjelaskan, jika ada satu entitas anak usaha yang dinyatakan tidak memenuhi kewajiban modal secara sektoral namun apabila secara konglomerasi keuangan aturan kewajiban modal telah terpenuhi, maka OJK akan menyatakan konglomerasi tersebut tidak memiliki masalah.


"Kalau secara individu kewajiban modalnya baik, maka jika digabung tentu hasilnya juga baik,” kata Muliaman akhir pekan lalu.

Misalnya, lanjut Muliaman, secara individu ada yang kurang, tetapi jika digabung secara konglomerasi hasilnya baik, maka OJK akan minta entitas induk usaha untuk menyuntik anak usaha yang membutuhkan tambahan modal. Entitas induk usaha ini harus memantau masing-masing anak usaha.

 

Sistem Block

Dalam kesempatan yang sama, Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menuturkan, OJK masih membutuhkan waktu sedikit lagi untuk membahas kajian mengenai perhitungan kecukupan modal konglomerasi keuangan.

Nantinya, aturan kewajiban modal secara konglomerasi ini disebut sebagai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Konglomerasi alias KPPM dan bukan lagi menggunakan rasio kecukupan modal atawa capital adequacy ratio (CAR). (kon/ara)