Terkait Angkutan Mudik

Penetapan Tarif Terkendala Surat Menteri

Penetapan Tarif Terkendala Surat Menteri

PEKANBARU (HR)- Memasuki hari ke 18 puasa (H-11 lebaran, red) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pekanbaru belum menerapkan tarif angkutan lebaran. Hal ini disebabkan pihaknya sampai saat ini masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Hal itu disampaikan Ketua Organda Pekanbaru, Syaiful Alam kepada wartawan. "Belum diputuskan, kita masih menunggu keputusan Kemenhub," ujar Syaiful Alam.

Dikatakan Syaiful, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, penetapan tarif angkutan mudik lebaran, biasanya diumumkan pada H-10 lebaran. Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru untuk membicarakannya tarif angkutan mudik lebaran tahun ini.

"Kita sudah agendakan untuk melakukan pertemuan dengan Dishub, kalau tidak halangan tanggal 13 nanti kita lakukan pertemuan," imbuhnya.

Namun, menurut penjelasan Syaiful, tarif yang diatur pemerintah hanya terbatas untuk tarif angkutan kelas ekonomi saja. Sementara untuk tarif kelas non ekonomi tidak diatur oleh Pemerintah. "Kelas non ekonomi tidak diatur pemerintah, jadi mereka (perusahaan) boleh saja menaikan tarif sesuai kesepakan di antara mereka," paparnya.

Sementara untuk lonjakan penumpang saat Lebaran nanti, Syaiful memprediksi tidak akan terjadi lonjakan yang signifikan. Organda juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menyiapkan beberapa bus pariwisata. "Nanti bus pariwisata juga boleh digunakan apabila jumlah penumpang melebihi prediksi kita,"katanya. (hrc/war)