Dugaan Korupsi Penyimpangan Dana Hibah Kota Pekanbaru 2013

Penyidik Belum Panggil Yuzamri Yakub

Penyidik Belum Panggil Yuzamri Yakub

PEKANBARU (HR)-Kejaksaan Negeri Pekanbaru belum memanggil mantan Sekretaris Kota Pekanbaru Yuzamri Yakub untuk dimintai keterangan terkait upaya pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dalam pengungkapan dugaan korupsi penyaluran Dana Hibah di Pemerintahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2013.

Sementara, sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru diketahui telah menjalani pemeriksaan. Pejabat yang dimintai keterangan merupakan pejabat yang bersentuhan langsung dengan proses anggaran dan penyaluran dana tersebut.

 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Edy Birton, akhir pekan lalu menjelaskan, jika pejabat tersebut merupakan pejabat yang berada di lingkup Sekretariat Daerah Pemko Pekanbaru.

"Sudah kita periksa sejumlah orang dari Pemko Pekanbaru," ujar Edy Birton saat ditemui di ruang kerjanya.
Meski begitu, Edy Birton enggan membeberkan nama-nama pejabat yang telah dimintai keterangan tersebut.
"Namanya nanti dulu. Kan masih Pulbaket," jelas Edy Birton.

Saat ditanya, terdapat nama Yuzamri Yakub dalam sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan, Edy mengatakan, kalau mantan Sekko Pekanbaru tersebut belum dimintai keterangan.

"Belum ada pemeriksaan Yuzamri. Kalau dibutuhkan, yang bersangkutan akan dipanggil," pungkas Edy Birton.
Pemberian dana hibah pada tahun anggaran 2013 ketika itu diduga tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Penerima dana hibah dicurigai bukan yang sesuai dengan yang telah diatur aturan yang berlaku.

Sementara itu, sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah menegaskan jika pihaknya saat ini sedang melakukan proses Pulbaket atas penyaluran Dana Hibah 2013. Sejumlah kelompok penerima disebutkan menerima dana sekitar puluhan hingga ratusan juta.(dod)