Empat Mahasiswa Ditangkap Polres Bengkalis Setelah Aksi Bela Bongku, Ipemaru Prihatin

Empat Mahasiswa Ditangkap Polres Bengkalis Setelah Aksi Bela Bongku, Ipemaru Prihatin

RIAUMANDIRI.ID, BENGKALIS - Terkait kasus penangkapan empat mahasiswa yang melakukan aksi di depan Kantor Bupati Bengkalis, Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Pekanbaru (Ipemaru) Supriyanto mengatakan pihaknya prihatin. 

Dia mengatakan, dimana pada saat ini sulit untuk menyampaikan aspirasi bagi mahasiswa. Namun, dia meminta kasus ini diusut dengan adil sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

"Dalam artian, di sini kami tetap terus mendukung perjuangan kawan-kawan mahasiswa, kita berharap kasus ini cepat selesai dan apabila perlu dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan," ujarnya. 


Pengurus Ipemaru lainnya, Wan Afif menambahkan, sebagai sesama mahasiswa tentunya Ipemaru juga terpukul dengan kejadian penangkapan terhadap empat mahasiswa itu.

"Namun bagaimanapun kita tetap menghargai proses hukum, dan kami berharap perjuangan mahasiswa jangan terhenti sampai di sini saja, karena setiap aksi penyampaian aspirasi sudah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, maka dari itu perjuangan tetap harus dilanjutkan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, empat mahasiswa dijemput aparat Polres Bengkalis setelah melakukan aksi bela Bongku pada Kamis (21/5/2020) lalu. Mereka adalah Rezeki Hari Santoso (23) dari STAIN Bengkalis, Muharrimin (21) dan Muhammat Al Amin (21) dari Politeknik Negeri Bengkalis, dan Muslim Hadi (24) dari UIN Suska Riau. 

Enam orang pengacara menjadi kuasa hukum empat mahasiswa yang ditangkap tersebut. Namun dalam persidangan, keempat aktivis itu tetap dinyatakan bersalah dan dianggap melanggar Pasal 216 ayat  (1) Jo pasal 55 KUHP. 

"Menghukum masing-masing terdakwa membayar denda sebanyak Rp500.000. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti satu bulan kurungan,” kata Ketua majelis Hakim Mohd Rizky Musmar, Rabu (27/5/2020) melalui sidang online.

Sebagai informasi, aksi yang dilakukan empat mahasiswa tersebut yaitu terkait putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang menjatuhkan vonis 1 tahun perjara dan denda Rp200 juta kepada Bongku, masyarakat adat Sakai yang dikriminalisasi sebab mengelola tanah ulayatnya untuk ditanami ubi kayu dan ubi racun. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (18/5/2020) siang.