sidang Korupsi Kebun K2I

JPU: Mantan Kadisbun Riau Rugikan Negara Rp26,4 Miliar

JPU: Mantan Kadisbun Riau Rugikan Negara Rp26,4 Miliar

PEKANBARU (HR)-Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi, Susilo, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kebun K2I di lingkungan Dinas Perkebunan Riau. Dalam sidang yang digelar Kamis (2/7) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, sidang mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto, tim jaksa penuntut umum (JPU) menerangkan, perbuatan terdakwa bermula saat Pemprov Riau mengalokasikan dana sebesar Rp217 miliar untuk pembangunan kebun K2I pada APBD Riau tahun 2006 hingga 2009.

Program kebun K2I ini adalah salah satu program yang bertujuan menyentuh langsung rakyat miskin."Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I, dialokasikan dana sebesar Rp217 miliar untuk kebun sawit seluas 10.200 hektare," ujar JPU Sumriadi yang didampingi Jaksa Neny Lubis dan Sepni Yanti.

Pada tahun 2009, semasa Susilo menjabat Kabisbun Riau, Pemprov Riau mengucurkan anggaran sebesar Rp39 miliar. "Namun, pada kegiatan tersebut ditemukan adanya proyek dinilai fiktif yang ditandatangani terdakwa Susilo," lanjut JPU Sumriadi.

Atas perbuatannya tersebut, kata JPU, negara mengalami kerugian sebesar Rp26.460.851.236. "Jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus tentang Permasalahan Pembangunan atas Pekerjaan Pembangunan dan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Program K2I Tahun Anggaran 2006-2010 pada Disbun Riau," tukas JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa Susilo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Susilo melalui penasehat hukumnya, A Hamonangan Sinurat, akan mengajukan eksepsi atau bantahan terdakwa atas dakwaan JPU. Hal itu akan disampaikannya pada persidangan yang akan digelar pekan depan.

Untuk diketahui, Susilo bersama tersangka lainnya, yakni Miswar Chandra yang merupakan Direktur PT Gerbang Eka Palmina selaku rekanan proyek, diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus itu. Susilo ketika itu menjabat sebagai Kadisbun Riau dan sekaligus pejabat pengguna anggaran. Tersangka ketika itu menandatangani proyek K2I tersebut.

Akibat kasus yang menjeratnya, Susilo menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Tenayan Raya. Selain itu, pihak kejaksaan juga telah melakukan penyitaan aset Susilo berupa tanah dan rumah yang terletak di Jalan Purwodadi Nomor 181 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. (dod)