BI Perlonggar Sanksi Wajib Rupiah

BI Perlonggar Sanksi Wajib Rupiah

JAKARTA (HR)- Bank Indonesia (BI) menegaskan kewajiban penggunaan rupiah mulai berlaku hari ini (1 Juli 2015). Eni V. Panggabean, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengatakan, kewajiban rupiah ini tertuang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 yang mengatur bahwa setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib menggunakan rupiah.

“Penggunaan wajib rupiah ini berlaku mulai hari ini, namun kami masih belum memberlakukan sanksi,” katanya, Rabu (1/7).

Alasannya, karena BI perlu meninjau kondisi implementasi penerapan wajib rupiah ini. Namun, BI sudah menyiapkan sejumlah sanski seperti teguran tertulis, denda, sampai sanksi pidana.

Lanjutnya, aturan kewajiban rupiah ini memberikan pengecualian untuk transaksi-transaksi dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), perdagangan internasional, pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri.

Kemudian, kegiatan usaha bank dalam valuta asing (valas) yang dilakukan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah, transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valas di pasar perdana dan pasar sekunder, serta transaksi lainnya dalam valas yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang.

Nah, bagi pelaku usaha yang ingin tetap menggunakan valas maka wajib lapor ke BI. Persetujuan tersebut dilakukan atas dasar permohonan yang diajukan kepada BI, untuk tetap dapat menggunakan valas terkait proyek infrastruktur strategi dan karakteristik tertentu yang memerlukan antara lain penyesuaian sistem, pembukuan, strategi bisnis, evaluasi terhadap proses bisnis dan keuangan.

Adapun, ketentuan ini juga memungkinkan untuk kontrak atau perjanjian tertulis yang menggunakan valas yang dibuat sebelum 1 Juli 2015, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tertulis tersebut sepanjang bersifat detail dan tidak terdapat perubahan.

“Selama permohonan masih dalam proses di BI, maka pelaku usaha masih dapat menggunakan valas dalam kegiatan usaha yang dimohonkan tersebut,” kata Peter Jacob, Direktur Departemen Komunikasi BI.(kon/ara)