Pembagian THR

Paling Lambat H-7 Lebaran

Paling Lambat H-7 Lebaran

SIAK (HR)-Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak mengingatkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya seminggu sebelum Lebaran. Hal ini masih sama dengan pembayaran tahun sebelumnya.

Hal ini diungkapkan secara langsung Kepala Disnaker Kabupaten Siak, Nurmasyah, Kamis (24/6).

"Aturan masih seperti yang lama, THR dibayarkan seminggu sebelum hari H," sebutnya.
Namun ia mengatakan, jika merujuk pada arahan Kementerian, perusahaan diimbau membayarkan THR kepada karyawan dua minggu sebelum Hari Raya.

Ia juga menyampaikan untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun agar perusahaan membayar THR-nya sebulan gaji. Mengenai detilnya mulai dari mekanisme pembayaran sampai sanksi itu diatur dalam undang-undang.

"Adapun sanksi kalau perusahaan tak membayarkan THR, bisa saja teguran secara tertulis, bisa juga akan kami sampaikan di publik. Macam-macam hal yang bisa dilakukan untuk menerapkan sanksi untuk perusahaan," jelasnya.

Ada beberapa hambatan bagi perusahaan untuk melakukan pembayaran THR kepada karyawan. "Misalnya penutupan sejumlah tempat usaha di bulan ramadhan, seperti rumah makan dan hiburan malam, bisa saja menjadi pengaruh kepada pembayaran THR," katanya.

Saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat edaran serta posko pengaduan terkait THR tersebut. "Untuk surat edaran, hari ini akan kita berikan kepada perusahan-perusahan dan toko-toko yang kiranya memiliki karyawan," ungkapnya.

Ia juga mengimbau kepada pada seluruh karyawan, yang ada di Kabupaten Siak, apabila THR tidak dibayarkan sesuai aturan, maka diminta karyawan segera melaporkan.

"Jadi jangan takut, untuk melaporkan hal ini, agar kami cepat menyelesaikannya," pungkasnya.(adv/humas)