Dewan Kaget Dengar Uang Damai Rp250 juta
PASIR PENGARAIAN (HR)- Mediasi yang dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hulu, antara manajemen PT Gunung Sawit Mas dengan masyarakat Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tambusai, yang digelar di Kantor DPRD Rohul, Rabu (24/6) belum membuahkan hasil. Hal itu disebabkan karena orang yang diutus manajemen perusahaan PT GSM hanya Humas dan bukan orang yang bisa membuat keputusan.
Meski demikian, rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Rohul, berjalan alot dan membuat Komisi III geleng-geleng kepala keheranan. Bagaimana tidak, pengakuan Humas PT GSM, Syapril merupakan utusan manajemen perusahaan PT GSM membenarkan uang perdamaian yang diminta korban sebesar Rp250 juta.
Dijelaskan Sapril, uang sebesar itu digunakan untuk berobat. Karena saat dipukuli warga gigi korban ada yang copot. Diakuinya lagi, masalah tersebut sebenarnya sudah sering dimediasinya. Namun karena sulit menemui korban membuat masalah itu tak kunjung selesai. “Ya, Rp250 juta ini digunakan untuk berobat. Karena giginya copot,” terangnya.
Mendengar hal itu, Ketua Komisi III DPRD Rohul Nono Patria Pratama, sempat kaget dan meminta supaya masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Karena menurutnya masalah yang sudah masuk ke ranah hukum dan tidak bisa dicampurinya. “Saya yakin, awal berdirinya perusahaan GSM ini di Tambusai karena persetujuan masyarakat demikian juga sebaliknya. Apalagi meminta uang sebesar itu,” herannya.
Meski demikian Nono Patria Pratama, dibantu Alpasirin, selaku ketua Pansus CSR, sedikit menjelaskan tentang realisasi CSR. Dari pengakuan Humas PT GSM, CSR perusahaan telah direalisasikan untuk perbaikan jalan dan lainnya. “Membangun jalan itu bukan CSR Pak, tapi kewajiban perusahaan terhadap lingkungan. CSR itu ada prosedurnya dengan dikoordinir oleh Pemerintah. Misalnya sekolah atau lainnya,” terang Nono.
Dalam pertemuan itu juga terungkap jalan yang dilalui kendaraan perusahaan PT GSM ternyata masi hak milik masyarakat dan belum diganti rugi perusahaan kepada masyarakat Desa Rantau Panjang. “Saya Syukur Pak, tokoh masyarakat dan tokoh adat di Desa Rantau panjang. Jalan yang dipasang palang oleh warga lalu dibuka Kapolres Rohul, masih hak milik masyarakat. Itu bersertifikat. Jalan itu belum dihibahkan seperti yang disampaikan perusahaan.
Tanah yang dijadikan jalan tersebut saat ini masih dibayar pajaknya. Bagaimana mungkin, warga membayar pajak perusahaan yang merusaknya. Jujur, pada awalnya perusahaan dan masyarakat masih manis, tapi belakangan ini perusahaan ini mulai meresahkan masyarakat. DImana yang menjadi tuntutan kami selama ini kurang diindahkan,” tegas Sukur.
Adapun tuntutan masyarakat yakni, Membebaskan 3 orang yang ditahan di Polres Rohul, realisasikan dana CSR, kriteria penerimaan buah tidak jelas/timbangan curang, perbaikan jalan antara dalu-dalu Desan Rantau Panjang 5, penerimaan tenaga kerja Dusun 1 Desa Rantau Kayu Kuning, diadakan perbaikan hubungan masyarakat dengan perusahaan. Terakhir apabila tidak ada hubungan baik, perusahaan minta ditutup.
Menyikapi hal itu, Nono Patria Pratama, bersama sejumlah anggota Komisi III DPRD Rohul lainnya sempat meminta kepada Humas PT GSM untuk melengkapi dokumen perusahaan, baik dokumen tenaga kerja, CSR maupun dokumen perusahaan lainnya yang menyangkut perizinan. “Kalau bisa minggu depan kami ke turun ke perusahaan Pak. Kalau bisa dokumennya dilengkapi,”sampai Nono, yang saat itu diiyakan Sapril, selaku Humas PT GSM. Pertemuan itu dihadiri hampir seluruh anggota Komisi III DPRD Rohul, sejumlah warga dari Desa Rantau Panjang yang didampingi Kepala Desa Rantau Panjang. ***