kasus Suap Alih Fungsi Lahan

Divonis 6 Tahun, Annas Banding

Divonis 6 Tahun, Annas Banding
BANDUNG (HR)-Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap alih fungsi hutan dan lahan di Riau. Terkait vonis itu, Annas Maamun langsung menyatakan banding. 
 
Vonis terhadap Annas Maamun dibacakan majelis hakim yang diketuai Barita Lumban Gaol didampingi hakim anggota Marudut Bakara dan Basari Budhi, dalam siang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/6). 
 
Dalam vonisnya, Barita Lumban Gaol mengatakan, Annas Maamun telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. 
 
"Mengadili, menyatakan Annas Maamun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua kedua. Menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan ketiga. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan dari masa tahanan. Serta denda Rp200 juta subsidair 2 bulan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol.
 
Sebelumnya, Annas yang telah berusia 75 tahun tersebut telah mulai menjalani masa penahanan sejak 26 September 2014 lalu.
 
Vonis itu sama dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU dari KPK menuntut Annas Maamun dengan hukuman penjara selama 6 tahun denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. 
 
JPU menilai Annas Maamun melanggar pasal 12 huruf b dan a serta pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
 
Hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menyusun putusan ini yaitu perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terlebih terdakwa merupakan seorang kepala daerah yang seharusnya bisa menjadi panutan.
 
"Hal yang meringankan yaitu karena terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa telah berusia lanjut," katanya.
 
Terkait vonis itu, Annas Maamun langsung menyatakan banding karena dinilai terlalu berat. Setelah mendengarkan vonis hakim, Annas diberi kesempatan untuk mengambil langkah hukum. Annas Maamun langsung menyatakan banding setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
 
"Saya menyatakan banding Yang Mulia atas putusan ini," kata Annas Maamun.Sementara itu, salah seorang anggota tim kuasa hukum Annas, Eva Nora, juga mempertanyakan vonis tersebut. Pasalnya, ia melihat ada keganjilan dalam vonis tersebut. Dalam pernyataannya yang diterima redaksi kemarin, Eva menuturkan, kliennya dituntut dengan tiga dakwaan komulatif dan masing-masing dakwaan disusun secara alternatif, dengan tuntutan 6 tahun penjara, 
 
Tapi majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan ketiga tidak terbukti, hanya dua dakwaan yang terbukti di persidangan. Meski demikian, majelis hakim tetap memvonis kliennya dengan hukuman 6 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan JPU. Dakwaan ketiga yang dimaksud adalah menerima gratifikasi dari PT Duta Palma. 
 
"Sangat aneh, karena ada dakwaan yang tidak terbukti, tapi putusannya tidak berkurang dari tuntutan," ujarnya.
Sementara itu Jaksa KPK mengatakan, akan berpikir-pikir dulu atas putusan hakim.
 
Sidang dengan agenda pembacaan vonis Rabu siang kemarin, juga sempat dihiasi dengan aksi demo massa pendukung Annas. Aksi tersebut berlangsung beberapa saat sebelum sidang dimulai. Massa menuntut putusan putusan paling adil terhadap Annas Maamun dalam perkara tersebut.
 
Dalam orasinya, koordinator lapangan yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa mereka mendukung pemberantasan korupsi. Namun demikian, mereka tetap meminta agar Annas Maamun di hukum sesuai dengan aturan.
 
"Kami juga mendukung pemberantasan korupsi, tapi kami ingin Pak Annas Maamun dihukum sesuai dengan kesalahannya," katanya.
 
Dia juga mengaku bahwa mereka bukanlah massa bayaran dari Annas Maamun. Tapi mereka suka rela melakukan aksi demo untuk menuntut keadilan terhadap Annas Maamun.
 
Aksi demo sendiri dimulai sejak pukul 10.30 WIB dan saat ini demo sudah mulai membubarkan diri dengan kawalan aparat Kepolisian yang berjaga-jaga di depan Pengadilan Negeri Bandung. (bbs, rtc, dtc, ral, sis)