Kemenkeu Bahas Penghapusan Utang Pemda Terdampak Bencana

Kemenkeu Bahas Penghapusan Utang Pemda Terdampak Bencana

Riaumandiri.co - Kebijakan penghapusan kewajiban utang pemda sedang dipersiapkan Kementerian Keuangan, namun ini berlaku bagi pemda yang terdampak bencana dan khusus pinjaman pembangunan infrastruktur yang rusak.


Kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fisik infrastruktur yang dibiayai melalui pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.

"Kalau di Kemenkeu (untuk daerah terdampak bencana) kita hapusin yang ada kan pinjaman pemda ke SMI. Misalnya, yang untuk bangun jembatan, bangun jalan, dan lain-lain," ucap Purbaya dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (16/12).



"Kita lihat kalau infrastrukturnya sudah hilang, ya dibebasin (utangnya). Tapi kalau masih ada akan dikurangi sesuai dengan kondisi daerahnya," tambahnya.

Sang Bendahara Negara itu menjelaskan penghapusan kewajiban tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan berdasarkan kondisi masing-masing proyek. Infrastruktur yang masih berfungsi sebagian tidak serta-merta dibebaskan seluruhnya.

"Kalau jembatannya masih itu (layak), masa dibebasin (utangnya)? Kan ruas per ruas kan pasti bikinnya. Kita lihat kondisinya seperti apa. Tapi kita siap untuk me-nolkan proyek-proyek yang memang hilang. Hilang, jalannya hancur, kita nolkan," ujarnya.

Terkait besaran nilai pinjaman maupun jumlah infrastruktur yang akan dihapuskan kewajibannya, Purbaya menyebut perhitungan masih berlangsung.

Data dari daerah terdampak bencana masih terus masuk dan akan menjadi dasar pembahasan lanjutan dengan PT SMI.

"Belum, sedang kita hitung lagi. Kan datanya kan masih masuk kan. Nanti kita akan diskusi dengan SMI seperti apa," ujarnya.



Berita Lainnya