Satlantas Polresta Pekanbaru Fasilitasi Penerbitan SIM Disabilitas: Sudah 7 SIM D Sepanjang 2025
Riaumandiri.co - Satlantas Polresta Pekanbaru memfasilitasi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Di mana, para disabilitas ini akan memiliki SIM D jika mengendarai motor dan SIM DI untuk mengemudikan mobil. Meski memiliki keterbatasan, setiap orang yang ingin berkendara diharuskan untuk memiliki SIM.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio Wicaksana menyebut bahwa kepemilikan SIM ini membuktikan bahwa seseorang layak untuk mengendarai atau mengemudi.
Bagi para penyandang disabilitas, Satlantas Polresta Pekanbaru akan diberikan kemudahan dalam kepengurusannya.
"Kemudahan yang diberikan termasuk mulai dari melengkapi administrasi berupa pengecekan kesehatan dan psikologi dan mengikuti semua mekanisme mulai dari uji teori dan uji praktek di Satpas SIM Polresta Pekanbaru," jelasnya.
Mengenai prosedur dan biaya untuk mendapatkan SIM D pemohon wajib membayar PNBP Rp 50 ribu dan tetap mengikuti prosedur tes kesehatan dan uji psikologi.
Satrio menambahkan, pihaknya akan memberikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat khususnya yang berkebutuhan khusus ini.
"Kami juga mempersiapkan sejumlah personel yang secara khusus membantu mengarahkan dalam setiap tahapan pembuatan SIM khusus ini," ujar Satrio menambahkan.
Sepanjang tahun 2025, Satlantas Polresta Pekanbaru telah menerbitkan sebanyak 7 SIM D. “yang ada SIM D sebanyak 7 buah, kalau SIM DI nihil,” paparnya.
Seorang warga disabilitas, Budi Sutejo (48), warga Jalan Panda, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru mengaku sangat senang atas pelayanan petugas Satpas SIM Polresta Pekanbaru saat pembuatan SIM D ini.
“Alhamdulillah pelayanannya sangat-sangat bagus, petugasnya juga ramah. Terima kasih Pak Kapolresta dan pak Kasat Lantas," ungkapnya.