Ungkap Peredaran Sabu di Logas Tanah Darat, Tim Mata Elang Amankan Pengedar dan 16 Paket Sabu
Riaumandiri.co - Pria inisial DS di Kecamatan Logas Tanah Darat ditangkap Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Pria umur 32 tahun itu ditangkap saat berada di kebun sawit Desa Guri Sako pada Senin (13/10) petang.
Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri mengatakan penangkapan berawal dari penyelidikan tim mata elang Satres Narkoba yang mendapat informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Saat dilakukan pengintaian, tim menemukan seorang pria yang sedang berada di kebun kelapa sawit dan langsung melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan kotak rokok berisi 16 paket plastik bening berisikan sabu dengan berat kotor 4,69 gram,” jelas Iptu Hasan, Selasa (14/10).
Selain itu, Tim Mata Elang juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya alat hisap, pipet, kaca pirex, handphone merek Vivo, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial P dengan sistem pembayaran setelah sabu tersebut habis terjual.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Ampetamin, yang mengindikasikan bahwa pelaku juga merupakan pengguna narkoba.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat mengapresiasi kerja cepat jajaran Satres Narkoba dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkotika di daerah ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.