Nama Baik Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi Serta Anggota Dipulihkan Atas Proses PAW

Nama Baik Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi Serta Anggota Dipulihkan Atas Proses PAW

Riaumandiri.co - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutuskan untuk memulihkan nama baik Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi serta anggota Yeni Gusneli, Irwan Yuhendi, dan Oki Heriyanto.


Ini didapat setelah dinyatakan bahwa mereka tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam perkara Nomor 161-PKE-DKPP/VI/2025. Putusan disampaikan dalam sidang terbuka yang digelar pada Rabu, 3 September 2025.



Perkara ini diajukan oleh kuasa hukum Aldiko Putra, dengan tuduhan bahwa KPU Kuansing telah mengabaikan surat permohonan penundaan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh kliennya—yang saat itu sedang menjalani proses hukum di Mahkamah Partai PKB—hingga PAW tetap dilaksanakan.


Namun, DKPP menyatakan setelah memeriksa semua keterangan, dokumen, dan bukti yang diajukan oleh pengadu, para teradu, dan pihak terkait, bahwa “para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu” 


DKPP menekankan bahwa KPU Kuansing telah melaksanakan tugasnya secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang mekanisme PAW.


Dalam pertimbangan DKPP juga ditegaskan, “tindakan para teradu sudah sesuai aturan… tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu” 


DKPP juga memerintahkan KPU setempat untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu paling lama tujuh hari, dengan pengawasan dari Bawaslu.


Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Pleno DKPP yang digelar pada 28 Juni 2025, dan baru dibacakan secara terbuka pada 3 September 2025.



Berita Lainnya