Diduga Pembakar 10 Hektare Lahan di Desa Merangin Ditangkap

Diduga Pembakar 10 Hektare Lahan di Desa Merangin Ditangkap

Riaumandiri.co - Polres Kampar mengamankan pria inisial A alias Anto Junu. Warga Desa Sipungguk Kecamatan Salo itu diduga terlibat pembakaran 10 hektare lahan di Desa Merangin Kecamatan Kuok.


Kejadian tersebut terungkap setelah tim Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan mendalam pascakebakaran yang terjadi pada Jumat (18/7).



“Setelah kami terima laporan, keesokan harinya pada Sabtu pagi, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan tim untuk langsung turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Sebayang, Minggu (20/7).


Hasil penyelidikan mengungkap bahwa lahan yang terbakar tersebut merupakan milik H. Hafis dan dikelola oleh A alias Anto Junu.


Dalam interogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa dirinya membakar sisa ranting dan pohon yang ditebang di lahan tersebut, namun api tidak terkendali dan akhirnya meluas. 


Kapolres Kampar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen tegas dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti dengan sengaja atau lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Boby.


Ia juga menyampaikan bahwa proses hukum akan dilanjutkan dengan koordinasi lintas instansi, termasuk Bidlabfor Polda Riau, BPKH, dan DLH Kabupaten Kampar, untuk pendalaman teknis di lapangan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memperkuat berkas perkara. 


Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 108 Jo Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Atau Pasal 187 KUHP tentang pembakaran. 


Dengan pengungkapan ini, Polres Kampar berharap menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran terbuka yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan bersama.



Berita Lainnya