MUI Dukung Kebijakan Blokir Penerima Bansos Terindikasi Jud

MUI Dukung Kebijakan Blokir Penerima Bansos Terindikasi Jud

Riaumandiri.co - MUI menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah akan mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi judo online (judol).


Apalagi, judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama.



"Dalam syariat Islam judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT) dalam Surat Al-Maidah ayat 90," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Sabtu (12/7).


Sebelumnya, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada ratusan ribu penerima bansos terkait judol.


Dari 28,4 juta NIK penerima bansos dan data tahun 2024 yang mencatat 9,7 juta NIK pemain judol, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol.



Berita Lainnya