Sembilan Kg Sabu Disita

2 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk

2 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk

MEDAN (RIAUMANDIRI.co) - Dua orang kurir narkoba jaringan internasional dibekuk polisi di Medan, Sumatera Utara. Dari kedua pemuda yang ditangkap, polisi menyita sabu seberat 9 kilogram sebagai barang bukti.

"Kedua pelaku berinisial TS (22) dan RS (21). Keduanya merupakan warga Medan," kata Kapolrestabes Medan Kombes (Pol) Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Boy J Situmorang kepada wartawan, Senin (7/11).

Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (4/11) malam di Jalan Gatot Subroto Medan. Saat itu, polisi menindakalanjuti informasi tentang adanya peredaran narkoba dengan langsung mendatangi lokasi.


"Kemudian kita melakukan penangkapan di Jalan Gatot Subroto Medan. Saat digeledah, kita menemukan sabu seberat 9 kilogram di dalam tasnya," sambung Mardiaz.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku sebagai kurir dan memperoleh sabu dari seseorang yang berinisial NR. Kini NR dalam pengejaran polisi.

"Pelaku mendapat upah dari seorang bandar sebesar Rp 10 juta per kilogramnya," sebutnya. Sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan kemudian masuk ke Aceh. Setelah dari Aceh, sabu dibawa ke Medan untuk diedarkan.

Selain menyita 9 kilogram sabu, polisi juga menyita dua buah tas dan dua unit telepon genggam. Kedua orang pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2).jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Mardiaz. (dtc)