8 Sopir Ditindak Langgar Batas Kecepatan di Tol Pekanbaru-Bangkinang

Riaumandiri.co - Ditlantas Polda Riau menindak pelanggaran batas kecepatan serta pemeriksaan kadar alkohol bagi pengemudi angkutan barang dan orang di Jalan Tol Pekanbaru–Bangkinang, Rabu (7/5).
Penindakan terhadap pelanggar batas kecepatan dilakukan dengan alat Speed Gun, sedangkan untuk pemeriksaan alkohol digunakan alat Drager Alcotest.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Taufik Lukman Nurhidayat, menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas.
"Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk mematuhi setiap peraturan yang ada, khususnya batas kecepatan dan kondisi fisik pengemudi yang bebas dari pengaruh alkohol," ujar Kombes Taufiq.
Dalam kegiatan tersebut, tercatat 8 pengemudi langsung ditindak akibat melanggar batas kecepatan. Sementara itu, hasil pemeriksaan kadar alkohol menunjukkan seluruh pengemudi yang diperiksa dalam kondisi negatif, menandakan mereka layak mengemudi.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan pemeriksaan teknis kendaraan, termasuk kesesuaian nomor polisi. Satu kendaraan ditemukan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dan langsung dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo menegaskan bahwa pengawasan di Tol Pekbang maupun Tol Permai merupakan upaya berkelanjutan dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Kami terus berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan tol melalui penegakan hukum terhadap pelanggar kecepatan maupun pengemudi yang mungkin berada di bawah pengaruh alkohol," kata AKBP Lagomo.
"Kegiatan pengawasan kecepatan kendaraan yang melintas di jalan Tol Pekbang maupun Tol Permai ini bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan, memastikan pengemudi dalam kondisi prima, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas," sambungnya.
Adapun tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan tol, mengurangi tingkat fatalitas akibat kecelakaan, memastikan pengemudi dalam kondisi sehat dan bebas dari pengaruh alkohol, serta meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat.