Pusat Didesak Limpahkan Kewenangan Dinas ESDM

Pusat Didesak Limpahkan Kewenangan Dinas ESDM
TELUK KUANTAN (HR)-Dinas Energi Sumber Daya Mineral meminta Pemerintah pusat secepatnya mengurus pelimpahan kewenangan apabila Dinas ESDM dibubarkan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
 
"Dampaknya cukup dirasakan masyarakat, ada yang mengurus izin tapi tidak bisa diproses," kata Kepala Dinas ESDM Hendra, Selasa (26/5).
 
Mau tidak mau, harus didukung kebijakan pusat, apalagi sudah ada UU yang diterbitkan. Dari rapat yang digelar di Provinsi, daerah yang sudah melakukan inventirisasi proses perizinan dan sudah diterbitkan agar dilaporkan.
 
"Tampaknya akan ada beberapa alternatif, akan dibentuk Unit pelaksana tugas ditingkat kabupaten kalau Dinas ESDM dibubarkan," katanya. Dalam rapat, kabupaten/kota minta dipertegas agar masyarakat yang mengurus perizinan bisa dilakukan di daerah. Kalau sekarang pemeirntah kita berani mengeluarkan perizinan, karena belum ada PP atau Juklak.
 
Kalau memang akan dibubarkan, berharap dipercepat status Dinas ESDM. Karena paling lambat 2016 sudah diserahkan personil peralatan pembiayaan dan dokumen. "Kita menyarankan duduk bersama, agar proses pelimpahan dipercepat. UPT dibuka secepatnya agar tidak mngganggu pelayanan masyarakat. Kita sudah siap mendukung hal itu karena itu UU dan harus dilaksanakan," pungkasnya. (rob)