Pemkab tak Alihkan Ruas Jalan Kabupaten

Pemkab tak Alihkan Ruas Jalan Kabupaten

TELUK KUANTAN (HR)- Salah satu alasan mengapa Pemkab Kuansing enggan mengalihkan status jalan kabupaten menjadi jalan provinsi, terutama yang berada di tengah kota, karena apabila ruas jalan rusak kalau sudah menjadi kewenangan Provinsi, Pemkab akan sulit langsung memperbaiki.

"Makanya sejumlah ruas jalan, khususnya di tengah Kota Teluk Kuantan, masih menjadi kewenangan Pemkab untuk memperbaiki, apabila ruas jalan menjadi rusak," ujar Kepala Dinas Bina Marga SDA Kuansing, Azwan, Selasa lalu.

Jadi masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda apabila status jalan tersebut Provinsi itu pihak Provinsi yang bertanggungjawab untuk memperbaiki meskipun kadang terlalu lama baru diperbaiki.

Begitu juga apabila ruas jalan kabupaten, itu kita yang memperbaiki, kalau seandainya rusak sulit dilalui kita bisa langsung turun sehingga akses jalan menjadi lancar kembali.

"Makanya sampai sekarang khusus sejumlah ruas jalan ditengah kota Teluk Kuantan menjadi kewenangan kabupaten mulai peningkatan sampai perbaikan mana yang dinilai rusak," katanya. (rob)