Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota Panwas Kecamatan

Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota Panwas Kecamatan
BENGKALIS (HR)-Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panwas Kabupaten Bengkalis membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kecamatan. Pendaftaran dimulai 28 Mei-1 Juni 2015.

Ketua Panwas Pemilihan Kabupaten Bengkalis, Mendra,  kepada sejumlah wartawan, Selasa (26/5), mengatakan, adapun persyaratan untuk menjadi calon anggota Panwas Kecamatan antara lain warga negara Indonesia,  usia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

 “Selain itu mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu. Kemudian pendidikan paling rendah SLTA,” ujar Mendra ditemui wartawan di Kantor Panwas Bengkalis.

Ditambahkan Mendra, syarat lainnya adalah berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Di samping harus mampu secara jasmani dan rohani, juga tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnyadalam jangka waktu 5 tahun pada saat mendaftarkan diri.

“Jika memegang jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa, maka pada saat mendaftar sebagai calon harus mengundurkan diri. Juga tidak pernah dipidana penjara berdasar keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” tegas Mendra didampingi Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan, Jon Kanedi,.  

Persyaratan lainnya, tambah Jon Kanedi, bersedia bekerja penuh waktu, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.

“Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos, email [email protected] atau ke Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis, Jalan Antara-Bengkalis tanpa dipungut biaya. Untuk informasi lebih lengkap, dapat menghubungi Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis, Jl. Antara-Bengkalis, telp 0813 6405 8883.(man)