Eks Kepala BLH Kuasing Diperiksa Guna Lengkapi Berkas Sukarmis

Eks Kepala BLH Kuasing Diperiksa Guna Lengkapi Berkas Sukarmis

Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menggesa proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing dengan tersangka Sukarmis. Salah satunya, dengan melakukan pemeriksaan terhadap Indra Suandy, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup, Promosi dan Investasi Kuansing, Selasa (14/5).

Selain Indra Suandy, penyidik juga memeriksa Doni Asbari selaku staf Bidang Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing tahun 2012-2016, dan Andespa Antoni selaku staf pada Bagian Pertanahan pada Setdakab Kuansing tahun 2012-2016. Ketiganya berstatus saksi.

"Tiga saksi diperiksa, yakni IS selaku Kepala.Badan Lingkungan Hidup, Promosi dan Investasi Kuansing tahun 2011-2014, staf DA dan AA. Mereka semua hadir," ujar Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Rozi Juliantono.


Rozi mengatakan, sesuai jadwal pada Selasa ini, tim jaksa penyidik memanggil 8 orang saksi. Namun lima orang saksi lainnya tidak hadir memenuhi panggilan.

Sejak Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kuansing terus melakukan pendalaman dan memeriksa saksi-saksi. Sejauh ini sudah belasan saksi dimintai keterangan, di antaranya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Rozi menyebut, tim jaksa penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Sukarmis. Menurutnya, pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kuansing itu masih dijadwalkan.

Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 per tanggal 3 Mei 2024. Di hari yang sama, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Provinsi Riau itu.

Penahanan dalam proses penyidikan ini dilakukan, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung.

Sebelumnya, Kejari Kuansing telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing Hardi Yakub dan mantan Kabag Pertanahan Suhasman. Kedua kini telah menjadi terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam kasus hotel tersebut, kejaksaan menduga telah terjadi korupsi yang cukup besar. Kerugian tersebut terkait pembebasan lahan hotel dan bangunan fisik hotel.

Berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara Nomor : LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023, yang mana jumlah kerugian negara dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi, sebesar Rp 22.637.294.608.