Mantan Bupati Rohul Suparman Kembali Ajukan PK

Mantan Bupati Rohul Suparman Kembali Ajukan PK

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Suparman kembali mencoba peruntungannya agar mendapat keadilan atas kasus yang menjeratnya. Mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) itu kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Suparman merupakan terpidana perkara suap pengesahaan RAPBDP Provinsi Riau 2014 dan RAPBD Provinsi Riau tahun 2015. Perkara itu telah inkrah, dimana Suparman divonis selama 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Sebelumnya, saat perkara itu bergulir di lembaga peradilan tingkat pertama, mantan Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu divonis bebas.


Atas hal itulah, Suparman kemudian mengajukan PK pada medio 2018 lalu. Hasilnya, upaya hukum luar biasa itu belum berhasil.

Hal itu tidak menyurutkan niat Suparman yang pernah menjabat Ketua DPRD Riau untuk kembali mengajukan PK. Hal itu sebagaimana diungkapkan Suparman melalui Kuasa Hukumnya, Eva Nora, Selasa (10/3/2020).

"Menurut kita ya, adanya kekhilafan hakim kasasi memutus di tingkat kasasi," ujar Eva Nora menyampaikan alasannya kembali mengajukan PK.

Lanjut dia, dalam PK kali ini, pihaknya tidak ada mengajukan bukti baru atau novum.

"Semoga ada keadilan untuk Pak Suparman. Harapan kita tentu, karena ini PK, kita berharap ini PK terakhir. Setidaknya-tidaknya bisa meringankan beliau (Suparman)," harap Eva Nora.

Disinggung soal PK sebelumnya, Eva memaparkan untuk dasar pengajuaannya sama, yakni adanya kekhilafan hakim. Namun kali ini, pihaknya menyampaikan alasan yang berbeda.

"Tetap pada keputusan hakim yang kita anggap ada kekhilafan, tapi alasannya berbeda," tegas Eva.

Dia menambahkan, PK kali ini adalah kesempatan terakhir, terkait pengajuan upaya hukum luar biasa atas perkara tersebut. Dengan begitu, besar harapan pihaknya agar majelis hakim di MA mempertimbangkan permohonan PK tersebut.

"Intinya kita menganggap bahwa putusan kasasi itu adalah sangat tidak berkeadilan. Putusan di Pengadilan Negerinya kan bebas," imbuh dia.

Adapun mekanismenya kata Eva, memori PK diajukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk selanjutnya diteruskan ke MA.

Diketahui, sidang pemeriksaan materi PK itu digelar di PN Pekanbaru, Selasa pagi. Saat itu, Suparman langsung menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan memori PK.

Sidang itu dipimpin hakim Mahyudin, dan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Frandi.

"Ini PK yang kedua. Kita (KPK, red) akan memberikan tanggapan gugatan dari pemohon sesuai jadwal majelis hakim," singkat Jaksa Rio.

Diketahui, dalam perkara ini Suparman tidak sendiri. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Hak politik Johar juga dicabut selama 5 tahun.

Hukuman yang diterima keduanya mementahkan hukuman sebelumnya. Di mana, di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Suparman divonis bebas, dan Johar divonis 5,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.

Tindakan itu dilakukan kedua terdakwa bersama Ahmad Kirjauhari dan mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Dalam kasus ini, Kirjauhari sudah divonis 4 tahun penjara.



Tags Korupsi