Anggaran KPUD Bertambah Menjadi 24 M

Anggaran KPUD Bertambah Menjadi 24 M

SELATPANJANG (HR) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Meranti  kembali mengajukan penambahan anggaran ke Pemda. Melalui dana hibah menjadi Rp24 miliar.

Penambahan anggaran ini untuk pelaksanaan Pilkada yang rencananya akan digelar Desember mendatang, secara  serentak dengan 9 Kabupaten Kota lainnya di Provinsi Riau.  Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Yusli. SE kepada wartawan, Rabu (20/5) mengatakan, pihaknya mengajukan penambahan dari Rp19,8 miliar menjadi Rp24 miliar. Dan sudah disetujui NPHD sebesar 19,8 miliar, dan sudah dikucurkan tahap pertama sebesar Rp10 miliar. Namun dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota KPUD wajib menyediakan alat peraga kampanye (APK) bagi calon kepala daerah.

Sisa dari kekurangan dana hibah untuk KPUD akan dianggarkan pada APBD Perubahan pada bulan Juni mendatang. Selain itu, lanjut Yusli  tambahan anggaran yang diajukan tersebut juga dialokasikan KPUD untuk kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada. Yusli  menegaskan, meskipun terbilang cukup besar, namun tambahan anggaran yang diajukan tersebut sangat diperlukan.

Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2014 tentang pilkada langsung, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) akan memfasilitasi kampanye pemasangan iklan di media massa cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga. Dana yang digunakan berasal dari APBD.

Dijelaskan Yusli dalam peraturan yang baru tersebut KPUD Kabupaten Meranti harus menyediakan umbu-umbul Pilkada sebanyak 20 lembar per kecamatan.

Dua Spanduk Pilkada tiap desa dan satu lembar Baliho Pilkada tiap kecamatan. Sedangkan untuk souvenir dan biaya untuk pembagian sembako, KPUD telah menetapkan maksimal seharga Rp25 ribu untuk setiap Kepala keluarga. Jika lewat dari batas ketentuan tersebut maka calon akan dijatuhkan sanksi bahkan akan didiskualifikasi.

“Dari tim sukses calon hanya menyerahkan desain baliho, spanduk, sedangkan untuk pencetakan KPUD yang akan mencetaknya, nanti akan ada LO yang menanganinya,”kata Yusli. (ran)