Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 Gram Sabu

Riaumandiri.co - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan seorang laki-laki di Kelurahan Lambang Sari, Kecamatan Lirik. Pasalnya, laki-laki tamatan SMP itu kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pelaku diketahui berinisial DY alias Otoy. Pria 42 tahun itu diringkus Tim Opsnal Polres Inhu belum lama ini di rumahnya. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti 10 paket sabu dengan berat kotor 4,46 gram.

Kapolres Inhu, melalui PS Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, membenarkan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Lirik itu.


Dijelaskannya, Sabtu (27/4) sekitar pukul 10.00 WIB, salah seorang anggota Satresnarkoba mendapat informasi bahwa di Jalan Punai, Kelurahan Lambang Sari, Kecamatan Lirik, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Informasi itu dilaporkannya ke Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi dan Kasat mengintruksikan tim opsnal turun ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi itu.

Saat penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengantongi satu nama yang kerap 'bermain narkoba' di daerah itu, yakni DY alias Otoy. Tim terus memburu dan melacak keberadaan Otoy.

Pada Rabu (30/4) sekitar pukul 21.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah yang diyakini sebagai tempat Otoy bersembunyi. Disaksikan perangkat RT setempat, tim masuk ke dalam rumah dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku DY alias Otoy.

Ketika digeledah, ditemukan 6 paket sabu-sabu siap edar di dalam kantong celananya. Tim terus menggeledah rumah itu dan menemukan lagi 4 paket sabu-sabu di belakang rumah. Jadi total barang bukti yang disita adalah 10 paket sabu dengan berat kotor 4,46 gram.

Tim juga menemukan barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba. Seperti, uang tunai Rp660 ribu hasil penjualan sabu, handphone yang digunakan tersangka saat bertransaksi dan barang bukti lainnya.

"Tim masih melakukan pengembangan kasus ini. Kuat dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat," pungkas Misran.