Bea Cukai Tembilahan Bungkam Ditanya Soal 8 Pelaku Peyeludupan Rokok Ilegal Dibebaskan

Bea Cukai Tembilahan Bungkam Ditanya Soal 8 Pelaku Peyeludupan Rokok Ilegal Dibebaskan

RIAUMANDIRI.ID, TEMBILAHAN - Kejelasan tindak lanjut  penyeludupan 99 dus atau 50.400 bungkus rokok ilegal atas pelimpahan kasus dari Polres Inhu kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan hingga kini masih menjadi misteri.

Pasalnya, sampai saat ini KPPBC Tembilahan masih bungkam ketika ditanya wartawan terkait perkembangan kasus tersebut dan mengapa 8 pelaku yang diamankan saat penangkapan November 2019 lalu tidak ditahan.

Saat konferensi pers capaian atas penindakan 16 juta batang rokok ilegal hasil sinergi Kanwil DJBC Riau, KPPBC Tembilahan, Kodim 0314, Polres, Kejari Inhil, kembali wartawan mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kepala KPPBC Ari Wibowo Yusuf yang hadir saat itu,  Rabu (15/7/2020).


Namun sayangnya, Ari Wibowo enggan memberikan penjelasan dan berkilah ingin fokus terkait penanganan kasus saat konferensi pers dilakukan.

"Kami akan fokus ke penanganan yang ini dulu, untuk hal itu nanti akan kita tanyakan kepada teman-teman teknis update-nya," sebutnya.

Jawaban tersebut kian membuktikan ketidakseriusan KPPBC dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara.

 

Reporter: Ramli Agus