Merasa Diintimidasi Pinjol, Masyarakat Boleh Lapor Polisi

Merasa Diintimidasi Pinjol, Masyarakat Boleh Lapor Polisi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANABARU - Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, Erdianto Effendi mengomentari metode penagihan pinjaman online (pinjol) kepada masyarakat yang kerap berlaku kasar. Bahkan tak jarang mengintimidasi peminjam, melecehkan, serta cara-cara tak beretika lainnya.

"Itu pengancaman ya. Bisa dilaporkan dalam Pasal 45B UU ITE. Termasuk di dalam penjelasan 45B itu cyber bullying. Jadi tidak terpatok pada pengancaman Pasal 335 KUHP atau Pasal 368 KUHP saja. Tapi segala sesuatu yang bersifat menakut-nakuti secara psikis atau cyber bullying bisa dilaporkan tindak pidana khusus," ucapnya kepada Haluan Riau, Selasa (29/6/2021).

Dijelaskan Erdianto, meski peminjaman online tersebut ilegal, namun menagih dengan mengancam secara personal dan membuat korban tertekan, maka boleh dilaporkan ke pihak berwenang.


"Terserah masalah ilegal atau legalnya. Masalah pinjaman ilegal itu soal lain. Yang jelas mengancam orang untuk mengembalikan, itu sebuah kesalahan. Jika dia mengancam secara langsung dan peminjam tidak bergeming atas ancaman itu, maka tidak masuk unsur Pasal 335 dan 368 KUHP. Tapi apabila dengan ancaman itu orang menjadi takut maka masuk di Pasal 335 KUHP. Apalagi ketika ia melakukan melalui sarana informasi maka masuk ke Pasal 45B UU ITE," ucapnya

Dalam Pasal 45B disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp750.000.000.

Diketahui, warga Pekanbaru yang menjadi korban, Dhifa Sri Ayuning merasa terintimidasi oleh penagihan pinjaman berbasis online tersebut. Ia merasa resah. Menurutnya, penawaran yang mudah dengan hanya mengandalkan KTP dan nomor handphone menjadi salah satu alasan orang kerap terjebak dengan pinjol. Namun, salah satu syarat yang mengganggu privasi adalah harus memperbolehkan pinjol mengakses semua kontak di dalam handphone. 

"Agak kesal, kenapa gampang kali persyaratannya bisa pakai nomor handphone dan mengizinkan akses kontak data. Ini menganggu privasi. Padahal kan bukan aku pelakunya. Nelponnya enggak sekali dua kali. Apalagi mereka ngomongnya kasar. Mengintimidasi. Dibilang enggak punya malu, pencuri cocoknya berteman sama pencuri. Pokoknya isi telponnya marah-marah," ucap Dhifa.

Dhifa berharap pemerintah lebih tegas terhadap pinjol ilegal tersebut, disaring dan dipidanakan. Sebab kebayakan pinjol yang berlaku kasar sudah pasti ilegal. Dhifa juga berharap semoga pelaku peminjaman online lebih berhati-hati memilih akses peminjaman dan memilih yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.