Sidang Secara Offline Segera Digelar di Pekanbaru

Sidang Secara Offline Segera Digelar di Pekanbaru

Riaumandiri.co - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya menginisiasi pertemuan terkait criminal justice system. Dalam pertemuan itu dihasilkan sejumlah kesepakatan, salah satunya terkait pelaksanaan sidang secara offline atau tatap muka.

Hadir dalam pertemuan yang digelar di Ruang Kerja Kajari Pekanbaru itu, yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Mashuri Effendie, Plt Karutan Kelas I Pekanbaru, Subakdo, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, Sukir dan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Hendri Alfa Edison Damanik.

Hadir juga, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika yang diwakilkan oleh Kasat Tahti, AKP Muchlis Hannafi Lubis.


Usai pertemuan, Kajari menyampaikan beberapa hal terkait dengan criminal justice system. Di antaranya, terkait dengan penempatan tahanan usai tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terkait permasalahan ini tadi sudah disepakati. Untuk tahanan setelah tahap II bisa langsung ke rutan asalkan koordinasi dulu berapa yang akan dipindahkan," ujar Kajari.

Persoalan lain yang dibahas, kata Kajari, terkait dengan pelaksanaan proses sidang di PN Pekanbaru. Dimana dalam beberapa bulan terakhir, sidang digelar secara online dan offline.

"Kita akan melaksanakan sesuai dengan surat keputusan Presiden, surat keputusan Dirjen Kumham, instruksi Mendagri, itu akan dilaksanakan sidang secara offline," lanjut Asep Sontani.

Pelaksana sidang offline itu, lanjut Kajari, akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sidang tatap muka itu akan dilaksanakan dengan memperhatikan sarana dan prasarana yang ada di PN Pekanbaru.

"Kalau sekarang kita melihat sidang setiap hari bisa lebih 70. Melihat kapasitas yang ada di rutan yang ada di pengadilan, itu bisa 50. Untuk itu kita sepakat dilaksanakan sidang dijadwalkan pada pagi dan sore . Mudah2an secepatnya (pelaksanaan sidang offline)," tuturnya.

"Tadi juga disepakati, bila nanti ada pemeriksaan saksi harus secara online, bisa (dilaksanakan) online," sambung mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Setjamintel) Kejaksaan Agung RI itu.

Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dalam penegakan hukum di Pekanbaru. Dengan sinergi dan kolaborasi yang baik, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih lancar dan adil.

"Kita ini tidak bisa berdiri sendiri secara parsial mempertahankan ego masing-masing. Kita harus berkerja bersama-sama bersinergi untuk melihat permasalahan di setiap instansi sehingga ada solusi dengan koordinasi dan kolaborasi. Dengan begitu, akan tercipta penanganan perkara yang efektif efisien," pungkas Kajari Pekanbaru.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi menegaskan kesiapan pihaknya jika proses sidang dilaksanakan secara offline. Termasuk, para Jaksa maupun sarana dan prasarana penunjang.

"Kalau tim kita, untuk Jaksa kita siap dengan sarpras (sarana dan prasarana,red) yang ada saat ini," ungkap Arief didampingi Kasubsi Prapenuntutan, Boris Senator Panjaitan.

Menurut dia, tentu ada juga hal-hal yang harus dibenahi demi kelancaran pelaksanaan sidang offline. "Di pengadilan terkait bongkar muat tahanan. Posisi parkir mobil dimana dan selnya bagaimana," lanjut Arief.

Begitu juga dengan percepatan pengeluaran tahanan dari rutan maupun lapas. Hal seperti itu juga dibahas dalam pertemuan tersebut. "Dan itu sudah dijawab semua (dalam pertemuan itu)," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Kasi Pidum menyampaikan bahwa rata-rata sidang setiap harinya antara 70 sampai 80. Bahkan menurut dia, bisa lebih.

"Itu, rata-rata 70-80, itu standar. Masih biasa. Lagi banyak-banyaknya kemarin, bisa mencapai 100 atau lebih," pungkas M Arief Yunandi.