Komisi XI DPR Soroti Pencairan Dana TKD Kerap Terlambat

Komisi XI DPR Soroti Pencairan Dana TKD Kerap Terlambat

RIAUMANDIRI.CO - Keterlambatan pencairan dan penyaluran dana Transfer ke Daerah (TKD) kerap terjadi dari tahun ke tahun, termasuk di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Hal tersebut menjadi sorotan dalam Rapat Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI ke Kepulauan Riau dengan BPK RI dan Kemenkeu, Sabtu (2/3/2024).

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Susetyo mengatakan bahwa dibutuhkan Koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri untuk pengelolaan dan TKD. Untuk itu, BPK RI diharapkan bisa menjadi jembatan bagi instansi terkait dalam mengurai permasalahan keterlambatan dana TKD tersebut.

“Ini memang membutuhkan koordinasi dari pemerintah daerah, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sehingga kita mengharapkan kendala-kendala itu dapat difasilitasi oleh BPK untuk bisa menyelesaikannya,” kata Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Susetyo usai memimpin rapat di kunjungan kerja tersebut.

Andreas juga memberikan perhatian pada penggunaan dana TKD yang kerap dimulai pada triwulan ketiga tahun berjalan. Ia lantas menegaskan bahwa yang diharapkan dari penggunaan TKD adalah realisasi pekerjaannya alih-alih sekadar realisasi pencairan dana.

“Padahal yang diharapkan itu realisasi dari pelaksanaan pekerjaannya, bukan hanya menyangkut realisasi tentang pencairan anggarannya yang nanti menjadi SiLPA. Yang paling penting adalah realisasi dari pekerjaan itu,” katanya.

Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurniawati menyampaikan pendapat yang senada. Ia menilai bahwa kendala dalam penyaluran TKD bermuara pada faktor Sumber Daya Manusia dan komunikasi yang kurang efektif. 

Pada paparan yang disampaikan oleh Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan selaku perwakilan dari Kemenkeu tertulis bahwa salah satu kendala penyaluran TKD adalah: Proses reviu oleh Itda memakan waktu lebih lama karena kekurangan jumlah SDM, beban kerja yang overload serta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menunda-nunda penginputan penyerapan dana/capaian output.

“Kalau menunda-nunda mungkin ini kesannya human error bukan karena kekurangan tenaga. Mungkin kalau karena tidak bisa (maka) tambah tenaga tetapi tentu yang direviu adalah kenapa OPD menunda-nunda penginputan karena mengingat (masalah ini) bukan hanya di tempat ini,” ujarnya.

Ketergantungan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang menjadi ibu kota Provinsi Kepulauan Riau terhadap TKD dinilai masih cukup tinggi. Hingga 31 Desember 2023 Dana Transfer ke Daerah lingkup prov. Kepri telah terealisasi sebesar Rp9.200,00 miliar (98,98% dari pagu Rp9.294,66 miliar) dengan Rp764,21 miliar merupakan TKD Kota Tanjung Pinang.

Selama tiga tahun dari tahun 2021 s.d. 2023, disampaikan pula pada acara tersebut bahwa BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau tidak melakukan pemeriksaan secara khusus tentang TKDD sejak 2021 tetapi melalui pemeriksaan LKPD.

Dilakukan pengujian kewajaran penyajian LKPD sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, termasuk diantaranya menguji sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan baik dari sisi penerimaan maupun belanja. (*)



Tags Ekonomi