Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Ditertibkan Polsek Tenayan Raya

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Ditertibkan Polsek Tenayan Raya

Riaumandiri.co - Polsek Tenayan Raya menertibkan keberadaan aktivitas galian c diduga tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Jumat (1/3).

"Tadi pagi kita Polsek Tenayan Raya melakukan penertiban dan mengecek tiga lokasi pertambangan pasir atau tanah urug tanpa izin usaha," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka yang didampingi Iptu Dodi Vivino.

Dimana kata Oka, sebanyak tiga lokasi yang ditertibkan diantaranya, di Jalan Budi Bakti, Jalan Budi Luhur serta di Jalan Budi Luhur Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.


"Dari penertiban yang kita lakukan di lokasi tersebut tidak ditemukan aktivitas pengerukan tanah serta alat berat sesuai informasi yang kita terima dari masyarakat," terang Oka.

Kompol Oka Mahendra Syahrial menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku pertambangan pasir yang tidak memiliki IUP.

"Kita akan tindak tegas para pengusaha tanah urug jika tidak memiliki IUP. Artinya kita tidak ada pandang bulu dan kita profesional dalam penanganan pertambangan pasir ilegal ini," tegas Oka.

"Karena isu yang beredar, Polsek Tenayan Raya ikut memback up pengusaha tanah urug. Kita nyatakan itu tidak ada, kita akan proses jika terbukti bersalah," tutupnya.