Begini Cerita Bocornya Data Denny Siregar Hingga Pelaku Dibekuk

Begini Cerita Bocornya Data Denny Siregar Hingga Pelaku Dibekuk

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Bocornya data pribadi pegiat media sosial Denny Siregar menyita perhatian publik. Sang pelaku akhirnya bisa diringkus dan inilah kronologi kejadiannya.

Peristiwa ini ramai sejak awal minggu dan sampai menjadi viral di media sosial. Ada duel antara Denny Siregar dan akun @Opposite6891 di Twitter yang bisa diikuti oleh publik.

Lalu ada langkah hukum dari pihak Telkomsel selaku provider dan polisi bertindak menangkap pembocor data. Inilah kronologi kejadiannya:


Denny Siregar protes kebocoran data dan ancam gugat Telkomsel

Pada Minggu 5 Juli 2020 sore, akun @opposite6891 dengan sengaja membocorkan data pribadi Denny Siregar. Denny berkicau di Twitter dan ramai menjadi perhatian netizen di Indonesia. Dia mengeluhkan kejadian kebocoran data pribadinya yang diungkapkan akun @Opposite6891.

Ada yang mengkritik dan membela. Denny Siregar tampaknya tidak puas dan lalu mengancam gugat ke pengadilan. Ancaman gugatan ini pun ramai lagi dengan tanggapan warganet. Apalagi posisi Denny memang lagi jadi perbincangan terkait unggahan foto santri cilik yang disebutnya 'calon teroris'.

Tanggapan pertama Telkomsel

Pada Senin 6 Juli 2020, Telkomsel langsung menanggapi Denny Siregar. Telkomsel menegaskan perlindungan data pelanggan adalah prioritas mereka. Hal ini ditegaskan Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin.

"Bagi Telkomsel, perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas yang paling utama, sehingga kami senantiasa memastikan keamanan data dan kenyamanan seluruh pelanggan dalam berkomunikasi," kata Denny Abidin.

Dia mengatakan Telkomsel selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis. Telkomsel mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standardisasi internasional (ITU, GSMA) maupun FTP nasional.

Jika terjadi kebocoran data seperti yang disangkakan oleh Denny Siregar, Telkomsel siap bekerja sama dengan pihak berwajib.

"Telkomsel siap bekerjasama untuk membantu serta berkoordinasi dengan pihak berwajib atau aparat penegak hukum serta seluruh pihak terkait jika terjadi dugaan peretasan data pelanggan pada sistem kami dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Menkominfo Johnny G Plate angkat bicara

Di hari yang sama, Menkominfo Johnny G Plate merespon keluhan pegiat media sosial Denny Siregar. Johnny menuturkan bahwa pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menkominfo tersebut, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.

"Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, khususnya PT Telkomsel, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan," jelasnya kepada detikINET, Senin 6 Juli 2020.

Terkait kejadian yang dialami Denny Siregar, Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi seperti NIK, No KK dan data pribadi lainnya.

Tanggapan para praktisi pada kasus Denny Siregar

Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) mengomentari data pribadi Denny Siregar yang bisa bocor dan tersebar di media sosial (medsos). CISSReC juga mengungkapkan mengapa Denny Siregar lebih menuntut Telkomsel terkait kebocoran data yang dialaminya itu.

"Karena memang capture gambar yang tersebar di twitter adalah kemungkinan besar berasal dari sistem provider, dalam hal ini adalah Telkomsel, tidak mungkin provider lain, dilihat dari nomornya," jelas Chairman CISSReC Pratama Persadha, Senin (6/7).

Pratama mengungkapkan, sulit juga memang bagi Denny Siregar maupun pihak lainnya yang ingin menuntut penyelenggara sistem transaksi elektronik (PSTE) untuk bertanggung jawab.

"Karena dalam PP 71 tahun 2019 pun, tidak diatur dengan jelas dan tegas apa sanksi yang bisa didapatkan penyelenggara sistem bila mereka melakukan kesalahan yang berakibat kerugian materi maupun imateri bagi pemilik data yang mereka kelola," pungkas dia.

Telkomsel lapor polisi soal kebocoran data Denny Siregar

Dua hari kemudian, tepatnya pada Rabu 8 Juli 2020 Telkomsel melapor ke pihak kepolisian. Hal itu dilakukan setelah Telkomsel melakukan investigasi internal. Laporan resmi Telkomsel tersebut telah diajukan kepada aparat penegak hukum melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Kami sangat menyayangkan ketidaknyamanan Saudara Denny Siregar sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan data pelanggan. Sehubungan itu, Telkomsel berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan tersebut secara terbuka dan tuntas," ujar Andi Agus Akbar, Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel dalam keterangan tertulisnya.

Andi menjelaskan bahwa saat ini, Telkomsel terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum, guna membantu kelancaran proses lanjutan atas pelaporan yang telah diajukan, serta mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang sudah berjalan, sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain juga, Andi mengungkapkan soal keamanan data pelanggan, operasional perusahaan yang dijalankan Telkomsel sudah mengantongi sertifikasi ISO 27001.

"Mengenai keamanan informasi, Telkomsel juga memastikan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengan standar sertifikasi ISO 27001, di mana proses sertifikasi secara berkala ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional," ungkapnya.

Pembocor Data Denny Siregar ditangkap polisi

Pembocor data pribadi Denny Siregar akhirnya ditangkap polisi. Polisi mengungkap penangkapan ini kepada publik pada Jumat 10 Juli 2020. Tersangka FPH (27) rupanya adalah karyawan outsourcing Telkomsel di Surabaya. Oleh karena itu tidak butuh waktu lama bagi polisi menangkapnya.

"Kemarin pada 9 Juli 2020 telah melakukan penangkapan pelaku di daerah Rungkut Surabaya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Lebih lanjut, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan bahwa memiliki akses membuka data pribadi pelanggan. Dia secara ilegal membuka data pelanggan atas nama Denny Siregar tanpa otorisasi.

Setelah membobol data pribadi Denny Siregar, tersangka lalu mengambil foto data tersebut. Foto itu kemudian dikirim ke akun Twitter @opposite6890. Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa handphone dan sebuah perangkat komputer. Tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU No 11/2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Telkomsel ungkap proses investigasi kebocoran data Denny Siregar

Dalam kesempatan yang sama di Bareskrim Polri, Telkomsel berkisah bagaimana proses investigasinya. Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel, Andi Agus Akbar di Bareskrim Polri mengatakan Telkomsel melakukan investigasi internal. Mereka menemukan ada akses data tanpa izin.

"Jadi setelah ada ramai-ramai, dari Telkomsel mengadakan investigasi, kenapa ini terjadi. Kita mengenali ada akses tanpa hak dari searching di Grapari Rumpung," kata Andi Agus.

Kemudian dengan temuan itu, Telkomsel lantas melapor ke polisi. "Untuk itu pada tanggal 8 kami membuat laporan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Telkomsel meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami konsumen Denny Siregar. Kejadian ini jadi pelajaran untuk perbaikan keamanan data pelanggan.

"Ini pelajaran bagi kami untuk ke depannya akan kita akan perbaiki terus, tingkatkan terus keamanan untuk menjaga keamanan data pelanggan kami," pungkasnya.



Tags Hukum